Ibadah Salat Jumat Boleh, Asal 50 Persen dari Kapasitas
Syaiful Haq menjelaskan, penerapan prokes yang dimaksud adalah jumlah jamaah tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas masjid.
Bondowoso, HB.net - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bondowoso, KH. Syaiful Haq, menyatakan bahwa salat jumat tetap bisa digelar di masjid asal menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Salat jum'at masih bisa dilakukan dengan menerapkan prokes sebaik mungkin, dan seketat mungkin," ujarnya, Selasa, (6/7). Syaiful Haq menjelaskan, penerapan prokes yang dimaksud adalah jumlah jamaah tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas masjid.
"Misal kapasitasnya 100 orang maka yang boleh masuk hanya 50 orang," tandasnya. Selain itu, penerapan prokes seperti pakai maskes, menjaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk dan keluar dari masjid harus dilakukan.
Sementara untuk ibadah salat fardu 5 waktu, warga dianjurkan melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Guna mengantisipasi terjadinya penularan Covid 19.
"FKUB mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah bersama keluarga. Berjamaah di rumah," terangnya. "Selain itu, harus taat prokes agar kita semua bisa terhindar dari Covid-19" Imbuhnya. (gik/diy)