BK DPRD Jember Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dilakukan Anggota DPRD

Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat dua orang saksi memasuki ruangan BK DPRD Jember untuk dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.

BK DPRD Jember Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dilakukan Anggota  DPRD
Ruangan BK DPRD Jember.

Jember, HB.net - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh anggota DPRD bernama Tri Sandi Apriana. Dugaan ini, terkait kegiatan penyalahgunaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat dua orang saksi memasuki ruangan BK DPRD Jember untuk dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB, Jumat (17/11/2023). 

Ketua BK DPRD Jember, Hamim membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tri Sandi Apriana. 

"Jadi kami (BK) menindaklanjuti laporan masyrakat beberapa waktu yang lalu, dalam laporan itu menyebut bahwa Tri Sandi menggelar Sosper, tapi digabung dengan acara Askab," ujarnya saat dikonfrimasi usai melakukan pemeriksaan. 

Untuk saksi yang dipanggil saat ini, lanjut hamim, untuk menguatkan keterangan dan juga karena saksi tersebut berkaitan dengan Sosper yang saat dilaksanakan. "Pemanggilan ini kan harus bertahap, yang jelas kami butuh kronologis detail agar jelas semua, jadi agar tidak ada salah tafsir," katanya. 

Kedepan, BK kembali akan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan, jika semua saksi sudah dipanggil pihaknya mengaku baru bisa memberikan keputusan. Ia menambahkan, proses penyelidikan ini hanya pada persoalan kode etik Sosper buka  persoalan lain. 

"Perlu digaris bawahi, disini kami hanya menyidik pada pelanggaran kode etik soal Sosper saja, bukan persoalan lainnya,apalagi ada kepentingan lain," tegas Hamim.

Ia mengungkapkan, BK berencana melakukan pemanggilan ke Panita Lokal  kegiatan Sosper, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang digelar oleh terlapor. "Karena nanti akan ada perkembangan dari keterangan Panlok. Sehingga alat buktinya bisa lebih komplit," imbuhnya.

Sekedar informasi, pada 11 Oktober 2023  Tris Sandi Apriana Anggota Komisi A Dprd Jember menggelar Sosper di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember. Namun setelah siang hari Banner Sosper dirubah menjadi Kongres Askab PSSI Jember dimana Tri Sandi Apriana juga sebagau Ketua Askab PSSI Jember. (aji/yud/diy)