KPPU Jatim Minta Stop Jual Minyak Goreng Bersyarat

Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng (migor) di Jawa Timur (Jatim), Kanwil IV KPPU menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat.

KPPU Jatim Minta Stop Jual Minyak Goreng Bersyarat
Salah satu tempat yang menjual minyak bersyarat.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng (migor) di Jawa Timur (Jatim), Kanwil IV KPPU menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo, usai memimpin pantauan di lapangan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir, Senin-Selasa (7-8/3) di beberapa toko swalayan di Surabaya, ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu. Menurut kami akan semakin membebani masyarakat," jelas Romi, Rabu (9/3).

Romi menerangkan, setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000-75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.

Terlebih sampai dengan saat pihaknya melakukan pantauan di lapangan, ketersediaan migor (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal. Masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.

Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tak digubris, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," jelasnya.(diy/rd)