Korban Lumpur Lapindo Datangi BPN Sambat Sertifikat
Sekitar 100 warga korban lumpur Lapindo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sekitar 100 warga korban lumpur Lapindo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Mereka menanyakan sertifikat tanah mereka yang tidak kunjung kelar, Kamis(15/10).
Korban lumpur yang mendatangi kantor BPN ini dulunya adalah warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengikuti program relokasi mandiri ke Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong.
Namun setelah sekitar 10 tahun menempati pemukiman baru, ternyata sertifikat tanah maupun bangunannya tak kunjung selesai. Di perumahan tersebut ada sekitar 621 warga korban lumpur yang semuanya dari Desa Renokenongo.
Tersendatnya pembuatan sertifikat dikarenakan sebagian luas tanah Perumahan Reno Joyo yang dibebaskan 2009 silam ternyata bermasalah. Tanah perumahan seluas 10 hektare tersebut, 3,2 hektare di antaranya masih berstatus tanah kas desa (TKD).
Bahkan pengembang perumahan, Sunarto, harus mendekam di penjara. Sunarto sendiri sebenarnya juga salah satu tokoh warga korban lumpur asal Desa Renokenongo yang memelopori relokasi mandiri. Selain Sunarto, notaris bernama Rosidah juga diputus bersalah dan harus mendekam di penjara.
Tersendatnya penyelesaian sertifikat warga ini dikarenakan baik Sunarto maupun Rosidah, saat ini masih berada di penjara. Sementara berkas akta jual beli warga masih dipegang Rosidah.
"Intinya warga minta jalan keluar, bagaimana BPN bisa menyelesaikan sertifikat tersebut. Jangan terkatung-katung sudah menunggu 10 tahun," kata kuasa hukum warga, Dimas.
Salah satu warga, Suhartono mengatakan, tanah seluas 10 hektare tersebut dulunya diatasnamakan Sunarto. Warga meminta tanah tersebut dipecah menjadi atas nama warga masing-masing.
"Kedatangan kami bukan demo, ini sudah kesekian kalinya datang ke BPN. Semoga ada perkembangan menggembirakan," pungkas Suhartono. (cat/rd)