Pemkab Sidoarjo Buka Pendaftaran Program Kurma

Pemkab Sidoarjo mulai membuka pendaftaran program Kartu Perempuan Usaha Mandiri (Kurma) yang digagas Bupati Ahmad Muhdlor.

Pemkab Sidoarjo Buka Pendaftaran Program Kurma
Bupati Muhdlor dalam sebuah acara bersama pelaku UMKM.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo mulai membuka pendaftaran program Kartu Perempuan Usaha Mandiri (Kurma) yang digagas Bupati Ahmad Muhdlor. Program ini bertujuan mendukung permodalan kelompok usaha perempuan agar mandiri  sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Pendaftaran program Kurma tidak ada pembatasan. Baik di tingkat desa maupun kelurahan dan kecamatan. Program ini untuk mendongkrak ekonomi keluarga dengan menggerakkan perempuan-perempuan mandiri yang terkendala permodalan dalam mengembangkan usahanya,” kata Bupati Muhdlor, di Pendapa Delta Wibawa, Senin (13/6).

Ia berharap  dengan tumbuhnya usaha kelompok akan terbentuk iklim kemandirian bagi perempuan serta membantu meningkatkan taraf hidup keluarga yang lebih layak. Dampaknya, bisa membantu perekonomian keluarga termasuk mendukung putra-putrinya menempuh pendidikan tinggi dengan biaya dari hasil usaha yang dikembangkan lewat kelompok perempuan mandiri Kurma.

“Program ini dampaknya multi effect, yakni mendorong para perempuan untuk mandiri, membantu perekonomian keluarga, dan yang paling penting menciptakan iklim Sidoarjo kota produktif dalam pengembangan usaha ekonomi mikro dan kreatif,” bebernya.

Pendaftaran Kurma dibuka mulai tanggal 6-15 Juni 2022 melalui desa atau kelurahan masing-masing. Selanjutnya pihak desa akan membawa berkas pengajuan calon penerima program ke kecamatan mulai tanggal 8-15 Juni 2022.

Setelah diverifikasi pada tingkat kecamatan, terakhir tanggal 21 Juni, selanjutnya akan diusulkan ke Dinas Koperasi dan UMKM tanggal 20-24 Juni 2022. Formulir pendaftaran sudah disiapkan Dinas Koperasi dan UMKM yang bisa diunduh lewat http://bit.ly/materiKURMA

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo Edi Kurniadi menjelaskan, untuk mendapatkan program Kurma ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu di antaranya usaha kelompok minimal 5 orang dan maksimal 10 orang dengan satu jenis usaha yang dikelola secara bersama atau manajemen bersama.

Selain itu,  dalam satu kelompok tercatat berdomisili dalam satu RT serta ber-KTP Sidoarjo. Peserta tidak berstatus sebagai anggota atau istri dari ASN, Polri/TNI, pegawai BUMD, dan BUMN. Kelompok usaha yang bisa mendapatkan program Kurma  minimal 1 bulan sudah terbentuk dan termasuk kategori usaha mikro.

Sedangkan besaran dukungan modal setiap kelompok usaha berbeda-beda. Tergantung dari hasil verifikasi dan penilaian tim teknis yang dibentuk Dinas Koperasi dan UMKM.

“Plafon modal usaha Kurma nanti menyesuaian dari hasil penilaian tim. Selain itu, juga disesuaikan dengan jumlah pendaftar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Karena tidak ada pembatasan untuk tiap desa atau kelurahan dan kecamatan,” pungkas Edi. (sta/rd)