Polres Ungkap Kasus dengan 22 Tersangka
Waka Polres Probolinggo, Kompol Haris Dharma Sucipto mengatakan jika kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka atas prmbuangan atau pembunuhan bayi dari hubungan terlarang keduanya.
Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo merilis para tersangka dengan berbagai kasus yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres setempat.
Ada 22 tersangka yang dipamer oleh polisi dengan berbagai kasus kejahatan. Namun, yang menonjol adalah kasus pembunuhan bayi oleh sepasang kekasih yang dirilis Polres Probolinggo di Mapolres, Kamis (14/11/2024).
Pembuangan bayi itu dilakukan dua kekasih yang berinisial Y lelaki 18 tahun dari Desa Seneng, Krucil dan MR (17) yang merupakan warga yang sama. Hubungan terlarang keduanya membuahkan hasil seorang bayi yang dibuang pelaku sesaat melahirkan di kamar mandi.
Waka Polres Probolinggo, Kompol Haris Dharma Sucipto mengatakan jika kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka atas prmbuangan atau pembunuhan bayi dari hubungan terlarang keduanya.
"Pelaku yang lelaki kita lakukan penahanan dan sementara yang pelaku perempuan masih dilakukan perawatan intensif paska melahirkan. Kami rawat dia dulu untuk memulihkan tubuhnya paska melahirkan. Kalaupun, sudah sehat, kita tetap melakukan penahanan," ujar Waka Polres, Kompol Haris didampingi Kasat Reskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa kepada sejumlah wartawan.
Tidak hanya kasus pembuangan bayi, menurut Waka Polres, kasus yang menonjol lainnya adalah kasus Judi Online. Dimana, polisi menahan dua tersangka.
"Kita juga menahan tersangka berinisial M.S warga Subang Jawa Barat yang melakukan perjudian judi jenis slot di daerah Karanganyar, Paiton. Dia kedapatan sedang melakukan judi slot di TKP dan satunya adalah berinisial AS warga Tegalsiwalan," terangnya.
Selain itu, ditambahkannya ada juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang suami yang membunuh istrinya. Tersangka berinisial YE, warga Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar.
"Korban tergorok dileher, dugaan pertama kasus pembunuhan itu karena dugaan timbul pihak ketiga dalam rumah tangga mereka atau dugaan perselingkuhan. Sehingga, suami korban rela menghabisi nyama istrinya," imbuhnya. (ndi/diy)