Polresta Banyuwangi Catat Penurunan Kriminalitas dan Keberhasilan Penanganan Kasus 2023
erdasarkan data, terjadi penurunan signifikan dalam jumlah kasus kriminalitas. Pada 2022, 1.517 kasus dilaporkan, sedangkan pada 2023 berkurang menjadi 1.376 kasus.
Banyuwangi, HB.net - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa merilis data kriminalitas dan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi selama 2023 dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di halaman Mapolresta setempat, Jumat (29/12/2023).
Berdasarkan data, terjadi penurunan signifikan dalam jumlah kasus kriminalitas. Pada 2022, 1.517 kasus dilaporkan, sedangkan pada 2023 berkurang menjadi 1.376 kasus.
"Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah laporan kriminalitas turun 9,92 persen, sedangkan penyelesaian kasus mencapai 93,45 persen. Hal ini mencerminkan Banyuwangi lebih kondusif dan kinerja lebih efisien dalam menangani kasus," kata Kombes Pol Deddy.
Satreskrim Polresta Banyuwangi juga mencatat jumlah tersangka dewasa dan anak berhadapan dengan hukum. "Tersangka dewasa ada 413 berjenis kelamin laki-laki dan 44 merupakan wanita. Tersangka anak (ABH) 12 orang yang keseluruhan berjenis kelamin laki-laki. Dalam kategori korban anak, terdapat 141 laki-laki dan 359 perempuan," ungkapnya.
Data anatomic crime index, menunjukkan puncak kejadian kejahatan pada rentang waktu 15.00-18.00 sebanyak 84 kasus dan 21.00-24.00 sebanyak 78 kasus. "Sementara itu, pemukiman menjadi lokasi utama kejahatan dengan 251 kasus, diikuti perkantoran dengan 64 kasus," ujarnya.
Kapolresta menambahkan, beberapa perkara yang sering terjadi meliputi pencurian biasa 205 kasus, penganiayaan 197 kasus, curat 127 kasus, penipuan 92 kasus, dan curas 82 kasus. "Meskipun jumlah laporan mencapai puluhan hingga ratusan kasus, Satreskrim berhasil menyelesaikan sebagian besar kasus, terutama penganiayaan yang mencapai tingkat penyelesaian 99 persen," jelasnya.
Satreskrim Polresta Banyuwangi turut mencatat penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice sebanyak 556 kasus. "Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan keadaan semula dan memperbaiki hubungan masyarakat," ujar Kapolresta.
Satreskrim Polresta Banyuwangi juga berhasil mengungkap 62 kasus tindak pidana perjudian dengan menangkap 74 tersangka, dan menyita beragam barang bukti terkait aktivitas perjudian. "Rinciannya judi konvensional 42 kasus dengan 54 tersangka, sedangkan judi online 20 kasus dengan 20 tersangka," bebernya.
Selain itu, keberhasilan dalam menangani kasus-kasus menonjol seperti curanmor, persetubuhan anak, pembunuhan, curas, pengeroyokan perguruan silat, curat dengan modus bobol tembok, senjata api ilegal, serta kasus pengeroyokan bus dan viral hoax.
"Terbaru tawuran konser musik di Purwoharjo yang menewaskan satu orang pelajar dan satu lainnya luka berat dengan 8 orang tersangka," pungkasnya. (guh/diy)