Puluhan Ponpes Tak lolos Verifikasi Kemenag
Sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto tak lolos verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag RI).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto tak lolos verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag RI). Akibatnya, puluhan ponpes tersebut dipastikan tidak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Barozi mengatakan, dari 26 ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto, hanya 7 lembaga yang dinyatakan lolos verivikasi administrasi.
"Tujuh yang lolos tersebut sudah memenuhi kriteria 5 tepat. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan dan tepat laporan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10) sore.
Tak hanya itu, syarat lolos verifikasi, lanjut Barozi, juga dilihat dari legalitas lembaga dan keberadaan izin operasional. "Kebanyakan yang tak lolos itu lantaran tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya juga sudah kadaluwarsa," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengaku, ada sejumlah lembaga yang saat dilakukan pengecekan di lokasi, keberadaannya tidak ada. "Namanya terdaftar, tapi saat kita lakukan survei ternyata lembaganya sudah tidak ada, lagi," ujarnya.
Barozi menambahkan, 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi ini, berhak menerima BOP senilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dari Kemenag. "Tiga lembaga mendapat BOP Rp. 25 juta, sisanya 4 lembaga berhak mendapat BOP Rp. 50 juta. Penentuan nilai tersebut dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga tersebut," urainya.
Bantuan tersebut, ungkap Barozi, diberikan untuk meringankan beban lembaga ponpes ditengah pandemi Covid-19. "Itu bisa digunakan untuk bayar tagihan listrik, telpon dan juga gaji pegawai," katanya.
Tak hanya BOP, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesi dua kepada lima lembaga. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp. 5 juta selama tiga bulan.
"Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini. Sedangkan tahap dua hanya lima lembaga saja," cetusnya.
Masih kata Barozi, dua bantuan dampak Covid -19 dari Kemenag ini dapat dicairkan pada tanggal 19 Oktober nanti. "Mereka yang lolos, bisa langsung mengambil bantuan tersebut di bank yang ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.
Ia mengaku, terkait bantuan ini, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi saja. Itupun hasilnya harus dilaporkan ke kanwil provinsi dan Kemenag pusat.
"Hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah terus ke kanwil dan dilaporkan ke pusat. Untuk yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag pusat," pungkasnya. (yep/rd)