Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang,  Wakil Bupati Malang Bacakan Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang,  Wakil Bupati Malang Bacakan Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Wakil Bupati Didik Gatot Subroto saat membacakan jawaban eksekutif.

Malang, HB.net - DPRD Kabupaten Malang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Malang terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (6/3/2024)

Agenda Paripurna, Bupati Malang yang dibacakan Wakil Bupati Didik Gatot Subroto menyampaikan tanggapan tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan; dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Sehubungan dengan Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Saudari SihPurwaningtyastuti pada tanggal 17 Januari 2024 lalu bahwa Pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas perizinan.

"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat," terangnya.

Apalagi dengan adanya perubahan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Malang," jelasnya.

Maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Wabup juga menyampaikan, secara garis besar, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan dibidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien.

Sementara terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Dimana Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan.

"Selain itu, permasalahan terkait Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" ungkapnya

Lebih lanjut, dapat disampaikan bahwa pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

"Harapannya, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Malang dapat melakukan langkah-langkah pembubaran lebih lanjut," harapnya.

Penyerahan jawaban eksekutif pada pimpinan sidang DPRD Kabupaten Malang.

Termasuk didalamnya terkait dengan penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan ke Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Juga terkait dengan hak-hak dari para pihak yang menanamkan modal pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan terciptanya keadilan.  (dad/ns)