Kasus Tawuran Gangster, Enam Ditangkap, Enam Masih Buron
Polres Tanjung Perak menangkap 6 pelaku tawuran yang menewaskan pelajar kelas II SMA bernama MZ (17), warga Jalan Wonokusumo Tegal V.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polres Tanjung Perak menangkap 6 pelaku tawuran yang menewaskan pelajar kelas II SMA bernama MZ (17), warga Jalan Wonokusumo Tegal V. Penyebab tewasnya korban akibat aksi tawuran antar dua kelompok gangster. Aksi itu terjadi pada Kamis (24/4) dini hari.
Korban mengalami luka di bagian wajah. Sedangkan pungung mengalami luka tusukan hingga menembus paru-paru. Dari peristiwa tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Selama 5 hari Polres Tanjung Perak berhasil menetapkan 6 pelaku pembacokan. Selain 6 pelaku pembacokan, polisi juga menyita 3 celurit dan 1 samurai.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengungkapkan, 6 pelaku ditetapkan tersangka dan 2 di antaranya anak berkonflik dengan hukum alias masih di bawah umur
"Dalam perkara perkelahian melibatkan kelompok gangster 21 orang telah kami periksa. Hasilnya 6 menjadi tersangka, serta 2 masih di bawah umur," kata Prasetya saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/4).
Dari 6 tersangka itu masing masing berinisial AR (19), BR (18), MA (19), GM (18), NR (17), MR (15). Semua pelaku merupakan warga Kota Surabaya. Prasetya menjelaskan, kalau tawuran ini bermula dari direct message Instagram. Kelompok pemuda Wonokusumo yang menantang tawuran kelompok AR yang berasal dari Kedungmangu Randu.
"Kedua belah pihak sepakat tawuran serta saling memberi tanda dengan menyalakan petasan. Tawuran antarkelompok akhirnya terjadi. Hingga MZ (korban) yang gagal kabur jadi bulan-bulanan kelompok gangster,” terang Prasetya.
Menurut Prasetya, motif tawuran tersebut adalah demi konten. Bertujuan untuk menunjukkan eksistensi dan legitimasi kelompok supaya lebih diakui. "Akhirnya pelaku AR (19) menggerakkan tawuran. Korban gagal melarikan diri dan dipukul kayu oleh BR (18). GF (18) melempari batu, serta MR (17) yang bacok punggung dengan celurit," terang Prasetya.
Sehingga, lanjut Prasetya, 6 tersangka ini ditahan atas pasal UU Darurat. “Terhadap tersangka kita tahan, dengan hukuman pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 55 atau 56 KUHP 12 tahun penjara. Dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Prasetya.
Prasetya juga menambahkan, saat ini juga masih dilakukan perburuan terhadap pelaku pengeroyokan lain. Katanya, ada 6 orang tercatat masih DPO. "Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lain. Kami sampaikan tidak akan melapas perburuan kami. Kami imbau ke 6 pelaku ini segera menyerahkan diri ke polres sebelum dijemput paksa," pungkasnya.
Secara terpisah pihak ibu korban MZ, yaitu Khotijah (56) menangapi baik atas jerih payah polisi dalam melakukan penangkapan tawuran yang menyebabkan putra keduanya meregang nyawa. Namun Khotijah meminta kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar lebih tegas memberikan pasal terhadap yang bersalah.
“Itu putra yang saya sayangi. Saya terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung bahwa telah melakukan penangkapan kepada para pelaku yang membunuh anak saya. Tapi sebisanya jangan dkasih pasal yang masa hukumanmya ringan. Ini masalah nyawa loh ya,” sesal Khotijah.
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo mengakui bahwa pihaknya merasa kecolongan atas kejadian ini. Pasalnya, pihaknya telah melakukan patroli di wilayah Wonokusumo. Namun tidak lama patrol, ternyata ada kejadian. “Sebenarnya sebelum pukul 00.00 WIB patroli Polsek Semampir telah melintas di sekitar lokasi. Namun tidak lama setelah melintas lha kok ada kejadian itu,” ujarnya. (yan/rd)