11 Penyabu Jalan Kunti Direhabilitasi
Sebanyak 11 pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Rabu (19/4) lalu, kini direhabilitasi.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 11 pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Rabu (19/4) lalu, kini direhabilitasi. Dari tangkapan 11 orang itu semuanya berpesta miras di Jalan Kunti, Simokerto, Surabaya.
Polrestaes Surabaya tidak menyebutkan hasil barang bukti yang ditemukan. Info terbaru yang diterima kini para pelaku sabu sabu direhabilitasi setelah 3 hari pasca penangkapan.
Sebelum direhabilitasi, 11 orang itu terlebih dahulu menjalani proses asesmen. Pemeriksaan itu melibatkan polisi, Kejati Jatim, serta tim medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Catatan BNNP Jawa Timur, penyidik mengirim pengajuan asesmen pada 22 April lalu.
Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti/ Sekretariat Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Jatim Sofi Silvia mengatakan, pada hari itu juga pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar 11 orang itu menjalani pengobatan lepas dari jeratan narkoba. Rekomendasi itu keluar karena dinilai memenuhi syarat. Di antaranya tidak terdeteksi masuk dalam jaringan narkoba, dan barang bukti di bawah satu gram. "Mereka hanyalah pengguna. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020 mereka bisa direhabilitasi," ujarnya.
Saat disinggung seberapa parah dari 11 orang itu kecanduan sabu, Sofi menjelaskan ada yang ringan, sedang, dan berat pun ada. Bahkan, ada yang berhenti lalu mengonsumsi lagi. Saat ditanya di manakah mereka direhabilitasi, Sofi tidak menjawab secara detail. Tempat pengobatan mereka di rumah sosial. Lokasinya beda-beda, menyesuaikan domisili asal.
Diketahui, dalam kasus itu polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba masuk wilayah merah. Pecandu bisa mendapatkan sabu, lalu kemudian dan bisa langsung mengonsumsi sabu di sana. Gara-gara itulah ada istilah andok, menggambarkan jual-beli narkoba di Jalan Kunti.
Jalan Kunti, Simokerto, sudah tidak asing sebagai tempat transaksi narkoba. Sejak era tahun 2000-an merupakan templat atau basis jaringan dan transaksi narkoba. Pada tahun 2005 kampung Kunti berkembang sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat berpesta sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap di lokasi merah sarang jaringan narkoba kini bisa dilakukan rehabilitasi. Ha itu dibenarkan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah. Meski mereka direhabilitasi, tapi bukan berarti semua lepas dari jeratan hukum. "Jadi semua hal yang berhadapan dengan hukum seperti halnya tersangka narkoba, tidak serta merta harus dihukum dalam penjara," terangnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut kasus pengembangan pelaku yang lain yang belum tertangkap, bandar dan pemilik tempat kasus masih diselidiki secara maksimal. Pihaknya sampai sekarang berusaha mencari keberadaan dua buron dalam kasus tersebut namun belum terdeteksi keberadaannya.(yan/rd).