Pemprov Jatim Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024

Pemprov Jatim Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto 

Surabaya, HB.net - Pemprov melalui Bakesbangpol Jatim tengah mendorong KPU dan Bawaslu mengeluarkan aturan baru. Aturan yang dimaksud ditujukan agar seluruh petugas Pemilu di Pilkada 2024 terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menyatakan, pihaknya akan segera mengkomunikasikan usulan itu dengan KPU, Bawaslu, termasuk dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami Bakesbangpol akan melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jumat lusa di Jakarta. Nanti semua perwakilan KPU se-Jatim akan hadir,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

“Kami terus mendorong. Soal anggaran, masing-masing Kabupaten/Kota melalui hibah ke KPU dan Bawaslu insyaallah cukup untuk mengcover petugas Pemilu dengan BPJS ketenagakerjaan dalam konteks petugas Pemilu ini sampai tingkat TPS. Tidak hanya di level elite saja,” tambah Eddy.

Menurut Eddy, pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu, petugas Pemilu masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jika ter-cover, maka petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan, sakit, hingga meninggal saat bertugas bisa mendapat manfaat lebih banyak.

“Pada Pemilu kemarin, kalau sakit atau kecelakaan kan hanya dapat santunan saja. Dengan BPJS ketenagakerjaan, ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal bisa mendapat banyak manfaat dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

“Saya contohkan untuk kasus meninggal, selama ini dana santunan dari KPU yang turun itu total Rp 46 juta. Dimana Rp 10 juta untuk pemakaman, dan Rp 36 Juta untuk santunan keluarga yang ditinggal,” lanjut Eddy.

“Seandainya dana-dana tidak terduga yang disiapkan KPU untuk santunan dialihkan untuk mengcover seluruh petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapat petugas dan keluarganya akan lebih banyak,” jelasnya.

Ia kembali mencontohkan, untuk petugas Pemilu yang meninggal bisa dapat santunan lebih dari Rp 36 juta, tergantung premi. “Sementara kalau sakit dibiayai sampai sembuh,” kata Eddy.

Eddy menyebut, petugas pemilu penting terlindungi BPJS Ketenagakerjaan karena masih ada petugas yang meninggal pada saat bekerja keras untuk menyukseskan pesta demokrasi.

“Total ada 91 petugas Pemilu di Pileg dan Pilpres yang gugur. Dengan rincian sebanyak 75 petugas meninggal pada tahun 2024, dan 16 petugas pada tahun 2023,” katanya.

Diharapkan skema BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan saat Pilkada 2024. “Tinggal regulasi dari KPU atau Bawaslu untuk perubahan anggaran, yang awalnya santunan dialihkan ke BPJS,” ucap Eddy.

“Jadi anggarannya wajib di-cover KPU Kabupaten/Kota dan provinsi. Anggaran KPU 2024 kan sudah dianggarkan untuk santunan nilainya lebih besar. Sekarang kita sedang konsultasi ke KPU dan Bawaslu pusat untuk regulasi anggaran santunan yang gugur dialihkan ke BPJS,” tandasnya.

Ditempat yang berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ibu Venina memberikan tanggapan positif terhadap perlinduangan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Tahun 2024

 "Kami menyambut baik usulan dari Pemprov Jatim untuk melindungi seluruh petugas pemilu di Pilkada 2024 dengan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti halnya pertugas pemilu pemilihan Presiden di Kota dan Kabupaten Blitar pada pemilihan presiden kemaren juga terlindungi program Jaminan sosial ketenagakerjaan, karena penting pagi petugas Pilkada untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, jika sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka risiko kerja tersebut menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Venina. (tri/ns)