Potensi Kerugian Negara Rp 3,1 M, Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Rokok Ilegal
PAMEKASAN, HARIAN BANGSA - Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura), Jalan Jenderal Sudirman no. 2 Pamekasan, Rabu (5/2).
Menurut Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra, upaya ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi rokok ilegal sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.
Ia memaparkan, ada 6.227.884 batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, hasil penindakan selama periode 20 Desember 2018 - 27 November 2019. Dari jutaan batang rokok ilegal itu, potensi kerugian negara sebesar Rp 3.181.820.380.
"Selain itu, bea cukai juga menyita 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos)," ungkapnya.
"Capaian ini tidak lain karena sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lain dan para pemangku kepentingan dalam upaya menekan angka persentase rokok ilegal hingga 3 persen. Sinergi dengan para pemerintah daerah di 4 kabupaten di pulau seluas Madura juga sangat penting dan diperlukan untuk kolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan pangsa pasar hanya untuk produsen yang legal," ucap Yanuar kepada awak media. (err/ns)