Motor Milik LC Warung Burung Hantu Raib
Pulang kerja dengan kondisi mabuk, seorang ladies companion (LC) bernama Yayang Nurul Ainun (33), warga Jalan Pacarkembang, kehilangan motor miliknya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pulang kerja dengan kondisi mabuk, seorang ladies companion (LC) bernama Yayang Nurul Ainun (33), warga Jalan Pacarkembang, kehilangan motor miliknya. Motor Honda Beat nopol L 5486 AA yang diparkirrRumah hiburan malam Warung Burung Hantu (WBH) Jalan Soekarno 56-58, dikatahui raib pada Minggu (8/4) pukul 03.00 WIB.
Diceritakan oleh Yayang Nurul Ainun (YNA), sebagai perkerja malam dirinya baru mengetahui motornya raib setelah pulang kerja sekitar pukul 03.00 WIB. “Iya rutinitas saya masuk kerja pukul 18.00 WIB dan pulang dini hari. Saya kaget setelah mengetahui motor saya hilang. Saya kondisi capek dan agak pusing. Jadi saya istirahat sebentar lalu pada pukul 08.00 WIB saya lapor ke Polsek Mulyorejo,” ujar YNA kepada Harian Bangsa, Selasa (30/4).
Manajer Oprasional Warung Burung Hantu Deddy membenarkan kejadian tersebut. “Benar Mas. Selain korban, tiga orang pihak WBH juga diperiksa, termasuk saya. Aksi pencurian di tempat parkir berhasil terekam di CCTV. Pelaku mengunakan baju motif garis-garis terlihat menuntun motor korban keluar dari parkiran,” ujarnya.
Pelaku diketahui pernah menjadi konsumen di WBH. Diketahui pelaku adalah teman dari salah satu pelanggan tetap di WBH yang dipanggil Bos. “Jadi bila menurut cerita para pekerja WBH, pelaku itu pernah bersama-sama pesta miras satu meja dengan salah satu konsumen tetap dengan pangilan Bos. Keterangan itu sudah saya utarakan kepada pihak Polsek Mulyorejo,” tambah Deddy.
Korban YNA juga membenarkan bahwa pelaku yang tampak di CCTV tidak asing baginya. “Saya tidak tahu namanya, tapi dia pernah mem-booking saya menemani pesta miras. Yang saya tahu adalah teman-teman pelaku sebagai pelanggan tetap yang dipanggil sebagai Bos,” tambah YNA.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Hiwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta melakukan oleh TKP. “Korban dan saksi telah melaporkan pada Minggu pagi, kemudian kita melakukan oleh TKP pada malam harinya. Kita temukan bahwa saat pelaku mengambil motor dengan cara didorong keluar dari tempat parkir,” ujar Hiwan.
Saat dilakukan olahTKP, motor yang diparkir di tempat tidak dikunci stang. Larangan kunci stang diutarakan oleh pihak pengelolah parkir. Saat kejadian, salah satu securty WBH sempat melihat ada salah satu pengunjung WBH mendorong motor, dan sempat memperingatkan kepada juru parkir.(yan/rd)