Satpol PP Jatim Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Dalam sambutannya, Ubaidillah menjelaskan dampak dari peredaran cukai rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga merugikan keuangan negara.

Satpol PP Jatim Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Kegiatan saat sosialisasi Cukai oleh Satpol PP Jatim yang digelar di Probolinggo.

Probolinggo,  HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Jatim. Kali ini, sosialisasi digelar di Paiton Resort Hotel, Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/08/2024).

Sosialisasi dihadiri Anggota DPRD Jatim, Ubaidillah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andika Merry Rusdianto, dan Humas Bea Cukai Jatim 2, Bakhroni.

Dalam sambutannya, Ubaidillah menjelaskan dampak dari peredaran cukai rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga merugikan keuangan negara.

"Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari cukai rokok yang berkontribusi sekitar Rp 320 triliun dari Rp 2.000 triliun ke APBN setiap tahunnya," jelas Ubaidillah.

Ubaidillah mendorong semua pihak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau Satpol PP. Ubaidillah berharap sosialisasi ini menjamin dukungan 24 jam bagi pengusaha rokok yang ingin mematuhi peraturan.

"Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran di Probolinggo dan mendorong pengusaha rokok untuk berkontribusi secara legal. Dengan demikian, pembangunan negara, khususnya di bidang kesehatan, dapat berjalan dengan lebih baik," katanya.

Ubaidillah menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap berbagai sektor pembangunan di Jawa Timur, termasuk fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Paru di Jember dan Rumah Sakit Jantung di Kanjuruhan.

Andika Merry Rusdianto, menjelaskan, meski operasi pengawasan rutin dilakukan, pelaku peredaran rokok ilegal sering mengganti modus operandi mereka. "Pelaku sering menggunakan berbagai kendaraan dan ponsel untuk menghindari deteksi. Kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan aktivitas ilegal ini," terangnya.

Diketahui, pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal sekitar 206 juta batang lebih rokok ilegal yang diedarkan melalui jalan tol dan lain-lain.

Bakhroni menambahkan, upaya pengawasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan bersama Satpol PP dan berbagai pihak lain.  "Masyarakat bisa mendatangi kantor bea cukai terdekat bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal," ungkap Bakhroni.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memicu peningkatan kesadaran masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. (yun/diy)