Sejarah Baru LPS, Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah.

Sejarah Baru LPS, Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi

Cirebon, HARIANBANGSA.net -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Belum lama ini, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum  LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi, “ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi di Cirebon, Kamis (13/6).

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR.  LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Dia menambahkan, sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerja sama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar. Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp 127miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi.

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurun mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.

Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar,  total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Suwandi juga memaparkan, berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut  menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekadar menjadi paybox dan loss minimizer. Namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. Tindakan  tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada saat bank dalam status bank dalam penyehatan dan tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat.

Penjajakan kepada calon investor yang berminat untuk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya. “Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” ujarnya

Data per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat  Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)  yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp 331,15 milyar (97,98 persen), dan total rekening sebanyak 33.400 rekening (97,26 persen). BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023 lalu.

Sebagai informasi,  berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja, namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya utk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah.

Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu diiimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung.(rd)