Sempat Tertunda, Akhirnya DPRD Bersama Pemkab Tuban Bahas 10 Raperda

Sempat Tertunda, Akhirnya DPRD Bersama Pemkab Tuban Bahas 10 Raperda
Caption: Rapat Paripurna DPRD Tuban bersama pemkab guna membahas 6 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif.

Tuban, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar rapat paripurna guna membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (21/8/2024).

Sepuluh rapat raperda yang dibahas tersebut berasal dari 6 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif. Diantaranya, yang dibahas yaitu Raperda tentang Desa Wisata, Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Disusul lagi, Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Selain itu, Raperda usulan DPRD Tuban diantaranya tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkotika dan Prukursur Narkoba, penyelenggaraan reklame, Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Lindungan Hidup Kabupaten Tuban tahun 2025- 2025, persetujuan lingkungan, serta Pemberian Fasilitas/ insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi menyatakan, dalam agenda ini sebenarnya sempat tertunda, yaitu saat laporan panitia khusus (Pansus) 1,2, 3 dan 4 tentang 10 Raperda 2024. Selanjutnya, seusai melalui pembahasan dan kajian ada 1 raperda yang menurut kesimpulan pembahasan belum dapat dilanjutkan. Lalu, raperda itu diminta untuk dibenahi serta dimasukkan dalam rencana raperda 2025.

"Yang 9 raperda telah kita sepakati bersama dan 1 raperda akan dibahas dalam raperda 2025," ujar Miyadi sapaan akrabnya.

Kata dia, satu raperda belum dilanjutkan lantaran harus menyesuaikan dengan UU yang baru turun tahun ini. Apalagi belum termasuk dalam pembahasannya, sebab raperda ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan di atasnya.

"Itulah yang menjadi alasan kita menundanya pembahasan hingga pada tahun 2025 yang akan datang," paparnya.

Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana mewakili Bupati Tuban yang berhalangan hadir menambahkan, 1 raperda yang ditangguhkan itu termasuk dari 4 raperda inisiatif DPRD, sedangan 6 raperda eksekutif semuanya disetujui. Kemudian, untuk yang ditangguhkan itu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman."Alasan ditangguhkan karena belum mengakomodir aturan-aturan terbaru, sehingga Pemkab Tuban mengusulkan untuk dilakukan kajian lagi," pungkas Budi. (wan/ns)