Ada Direksi BUMD, Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Penambahan Gelar Dilaporkan ke KPU Jatim

Choirul Anam, Ketua KPU Jatim mengungkapkan laporan masyarakat itu terkait adanya Direksi BUMD Jatim yang belum mengundurkan diri.

Ada Direksi BUMD, Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Penambahan Gelar Dilaporkan ke KPU Jatim
Choirul Anam, Ketua KPU Jatim. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menerima pengaduan dari masyarakat selama masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS). Selama masa pencermatan yang berlangsung 19 - 28 Agustus itu ada 4 laporan masyarakat yang masuk ke KPU Jatim.

Choirul Anam, Ketua KPU Jatim mengungkapkan laporan masyarakat itu terkait adanya Direksi BUMD Jatim yang belum mengundurkan diri. Ada juga dugaan pemalsuan ijazah dan penambahan gelar, serta terkait pekerjaan lain yang mengharuskan mundur.

"Dari laporan yang masuk sekitar dari masalah tersebut. Namun saya tak bisa menyebut nama bakal calegnya," kata pria yang akrab disapa Cak Anam itu, Senin (11/9/2023).

Anam menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi kepada partai politik caleg bersangkutan. Pihaknya akan menunggu hasil klarifikasi dari partai politik asal caleg tersebut.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mencermati hasil dari klarifikasi tersebut. Nantinya hasil klarifikasi itu akan dicermati untuk ditetapkan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami masih menunggu hasil klarifikasi parpol untuk kemudian dicermati apakah yang bersangkutan MS atau TMS," tegas Anam.

Alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu mengungkapkan, apabila hasil klarifikasi dinilai caleg tersebut Memenuhi Syarat akan ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Sebaliknya, bila statusnya Tidak Memenuhi Syarat maka akan kita coret dari DCS.

 

Anam mengatakan, meski nantinya ada pencoretan caleg tapi partai politik diberi kesempatan untuk mengganti caleg tersebut dengan nama lain. Nantinya nama baru caleg itu masuk di masa perbaikan pasca DCS.

"Prinsipnya, kami akan melakukan pencermatan yang teliti sebelum menentukan keputusan. Semua pengaduan masyarakat melalui tahaoan klarifikasi dan verifikasi," pungkasnya. (mdr/ns)