Aliansi Paguyuban Sound Sistem, Pekerja Seni, dan UMKM Banyuwangi Tuntut Bupati Cabut Larangan Battle Sound
Gegara surat edaran tersebut, kegiatan tradisi battle sound takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Sumbersewu batal digelar.
Banyuwangi, HB.net - Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Paguyuban Sound Sistem, Pekerja Seni, dan UMKM Banyuwangi meminta Bupati untuk mencabut Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024.
Gegara surat edaran tersebut, kegiatan tradisi battle sound takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Sumbersewu batal digelar.
"Kebijakan sepihak Bupati Banyuwangi tanpa melibatkan para pelaku di sektor sound sistem, pekerja seni serta UMKM Banyuwangi itu telah memutus sejarah panjang kegiatan tradisi battle sound takbiran akbar sumbersewu yang telah ada sejak tahun 1994," kata Aliansi Paguyuban Sound Sistem, Pekerja Seni, dan UMKM Banyuwangi melalui rilis yang diterima Harian Bangsa, Selasa (16/04/2024).
Tak hanya itu, pelarangan tradisi battle sound Sumbersewu itu juga telah mengakibatkan kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat, khususnya para pelaku di sektor sound sistem, pekerja seni serta UMKM Banyuwangi.
"Jika ditotal, nilai kerugiannya kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap mereka.
Rinciannya, pendanaan swadaya oleh 120 kelompok yang mengikuti kegiatan battle sound masing-masing Rp 50 juta. Kerugian UMKM di area kegiatan battle sound yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar, karena ada 300 lapak terpaksa tutup akibat pelarangan kegiatan tersebut. Belum lagi, kerugian yang harus ditanggung para pekerja seni dan para pegiat sound sistem. Ekosistem ekonomi mereka terancam mati.
"Kami juga menyesalkan intimidasi aparat kepolisian dalam pembubaran kegiatan battle sound tersebut yang telah mengakibatkan efek traumatis dan ketakutan masal pada masyarakat setempat," ungkap mereka.
Atas kerugian besar tersebut, mereka mendesak Bupati Banyuwangi untuk segera mencabut surat edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 501 tahun 2024. "Jika tidak, kami menuntut Pemkab Banyuwangi untuk ganti rugi kepada para kelompok peserta kegiatan battle sound sistem, para pekerja seni yang terlibat dan pada 300 UMKM yang telah sangat dirugikan secara besar-besaran senilai Rp 10 miliar," tegas mereka.
Sementara itu, SE Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun 2024 merupakan merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Lanal, Forpimka dan kepala desa.
Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyebut ada dua poin penting yang harus diperhatikan bersama.
"Pertama, takbir keliling yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Mujiono beberapa waktu lalu.
Kedua, kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah. "Ini dilakukan guna meminimalisir kebisingan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," pungkasnya. (guh/diy)