Banyak terjadi Perusakan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Perda Cagar Budaya
Dengan dirusaknya bangunan cagar budaya bertipe A tersebut, legislator di DPRD Kota Surabaya pun angkat bicara dan mendesak agar Pemkot Surabaya mengusut tuntas pengerusakan bangunan tersebut.
Surabaya, HB.net - Banyaknya bangunan cagar budaya di Surabaya yang rusak akibat ulah manusia, direaksi DPRD Surabaya dengan mendesak Pemkot merevisi Perda Cagar Budaya.
Seperti diketahui, saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya dan juga tim ahli cagar budaya tengah menyelidiki perusakan bangunan cagar budaya eks Penjara Kalisosok. Tak hanya dirusak, namun juga terdapat bangunan liar berupa petak yang ditempati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan dirusaknya bangunan cagar budaya bertipe A tersebut, legislator di DPRD Kota Surabaya pun angkat bicara dan mendesak agar Pemkot Surabaya mengusut tuntas pengerusakan bangunan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengapresiasi langkah cepat Dispudbar yang telah melakukan tindakan di lapangan. Selain menggandeng Tim Cagar Budaya, maka perlu menggandeng pihak berwajib.
"Ini untuk mempercepat proses investigasi hingga mencari siapa oknum yg telah melakukan perusakan. Sebab Penjara Kalisosok merupakan Cagar Budaya tipe A," katanya.
Khusnul menjelaskan, dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 66. Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, termasuk letak bangunan. Juga, setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.
"Saya turut prihatin atas dirusaknya penjara kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok. Ini bangunan cagar budaya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, Penjara Kalisosok merupakan cagar budaya tipe A dan siapa yang sengaja merusak cagar budaya tersebut maka akan dikenai pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Guna menjaga kelestarian cagar budaya, lanjut dia, Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan revisi Perda Pelestarian Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 2005 agar disesuaikan dengan UU Cagar Budaya terbaru yakni UU Nomer 11 Tahun 2010.Petugas dari Disbudpar Surabaya saat melihat bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok yang dirusak orang.
Oleh karena itu, Khusnul menegaskan agar pemkot juga harus melibatkan pihak berwajib untuk mengusut tuntas dalang pengerusakan bangunan tua tersebut. Karena di dalam undang-undang cagar budaya juga dijelaskan terkait dengan ancaman pidanan bagi yang sengaja merusak cagar budaya dengan kurungan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Dirinya juga mendorong agar Disbudpar merivisi Perda Pelestarian Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 2005. "Revisi ini agar menjaga kelestarian bangunan cagar budaya jadi perlu revisi yang disesuaikan dengan Undang-undang terbaru Nomor 11 Tahun 2010," tegasnya.
Bangunan penjara Kalisosok itu juga pernah mengalami pemugaran. Terlihat plakat lawas tentang peresmian pemugaran bangsal blok A, B, C pada Januari 1977.
Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya Herry Purwadi sebelumnya mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melihat langsung kondisi Penjara Kalisosok pada Jumat (13/3).
"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Ini yang sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," katanya.
Untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku perusakan tembok penjara Kalisosok, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pemilik bangunan.
"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja di rusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya? ini yang sedang kita cari tahu," katanya. (lan/ns)