Banyuwangi Siapkan Rencana Pengelolaan Sampah Hingga 20 Tahun ke Depan

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif.

Banyuwangi Siapkan Rencana Pengelolaan Sampah Hingga 20 Tahun ke Depan
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat bertemu General Secretary InSWA, M. Satya Oktamalandi.

Banyuwangi, HB.net - Pemkab Banyuwangi kini memiliki masterplan atau rencana induk pengelolaan persampahan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan persampahan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif. Mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola.

“Kami juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Jadi kami menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” ujar Ipuk, Selasa (23/01/2024).

Penyusunan tersebut, bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA), melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.

Sebelumnya Pemerintah Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar. Serta Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak, untuk mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton perhari.

“Selanjutnya masterplan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari masterplan tersebut,” cetus Bupati Ipuk.

General Secretary InSWA, M. Satya Oktamalandi menjelaskan, salah satu detail yang ada dalam masterplan tersebut adalah acuan pengelolaan sampah yang tidak hanya untuk wilayah perkotaan tapi juga di tingkat desa.

“Di dalamnya juga memuat sarana prasarananya yang dibutuhkan, jumlah hingga lokasinya. Juga mengatur masalah kelembagaan, dimana ada 12 OPD yang terlibat dalam penanganan sampah,” terang Satya.

Masterplan tersebut disusun untuk jangka panjang  dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama 5 periode. Di setiap periode ada program kerja yang disusun berkelanjutan.

“Masing-masing OPD sudah dibuatkan program penanganan sampahnya, sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing. Kami juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD,” cetus Satya.

Hingga saat ini, masih dilakukan kegiatan pendampingan desa yang diikuti oleh 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah terwujudnya sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.

“Kami juga  memberikan bantuan  sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk penggeraknya,” pungkasnya. (guh/diy)