Bapemperda DPRD Jatim Harmonisasi Perda terhadap UU Cipta Kerja

Forum Komunikasi ini digelar terkait kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi Perda dan Perkada terhadap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya di gedung DPRD Jatim.

Bapemperda DPRD Jatim Harmonisasi Perda terhadap UU Cipta Kerja
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, SH, MH dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, SH saat prosesi pembukaan Forkom Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menggelar Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se Jatim. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Biro Hukum Pemda se Jawa Timur.

Forum Komunikasi ini digelar terkait kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi Perda dan Perkada terhadap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya di gedung DPRD Jatim, Selasa (6/4/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan dan saran dari Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu.

“Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Alhamdulillah DPRD Jatim atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan Dewan dan Pemprov Jatim bisa menggelar kegiatan Forkom hari ini,” kata politikus asal FPG DPRD Jatim ini.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak tampak bersama pimpinan DPRD Jatim. Ia sekaligus menjadi nara sumber dalam kegiatan Forkom Bapemperda. foto : istimewa.

Setelah dilakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Perda dan Perkada, lanjut Hasan Irsyad diharapkan pada akhir tahun 2021 sudah tuntas, sehingga pada  program pembentukan Perda tahun 2022 bisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda.

Selain penyelarasan Perda dan Perkada, tujuan yang tak kalah penting adalah untuk mempermudah investasi masuk. Karenanya, Perda dan Perkada yang menghambat investasi juga perlu dilakukan harmonisasi dan singkronisasi.

 “Kalau investasi banyak yang masuk, tentu lapangan kerja juga akan terbuka sehinga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuhnya.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengemukakan, salah satu dari 11 klaster dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah soal ketenagakerjaan. Persoalan tersebut, menurut Emil, perlu adanya kesamaan sinergitas dan keselarasan pemahaman tentang UU Cipta Kerja. Emil menjelaskan, banyak perubahan perda yang akan diselaraskan dan tetap fleksibel dalam aturannya.

"Tercatat ada 79 UU dan 1.244 pasal sudah diselaraskan dan diharmonisasikan. Karena ini masih work on progres, identifikasi lanjutan untuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja maka masih kami tindak lanjuti saat ini," ungkapnya.

Dikatakan, peluang sebuah wilayah dengan menggali potensi melalui investasi yang menarik dipastikan mampu menumbuhkan lapangan pekerjaan. Apalagi tidak dipungkiri, revolusi industri 4.0 yang saat berkembang pesat sangat merubah tatanan kehidupan. Melihat peluang itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengajak semua pihak untuk merubah landskap ekonomi dan peluang tenaga kerja.

"Merubah landskap ekonomi, dan tentunya lapangan kerja serta tenaga kerja yang dibutuhkan harus menjadi pemikiran kita bersama," katanya.

Wagub Emil menyebut, pembentukan iklim investasi yang menarik bisa membuat terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat.

Apalagi saat ini, kebutuhan tersebut sangat dibutuhkan mengingat angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur pada 2020 mencapai 5,84 persen atau mengalami peningkatan 2,02 persen dibanding 2019.

"Dari sisi jumlah angkatan kerja di Jawa Timur pada Agustus 2020 sebanyak 22,26 juta orang, naik 396,37 ribu orang atau 1,81 persen dibanding Agustus 2019,"jelasnya.

Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Jawa Timur juga mengalami peningkatan. Pada Agustus 2020, jumlah TPAK tercatat sebesar 70,33 persen, meningkat 0,72 persen dibanding Agustus 2019.

"Kenaikan TPAK memberikan indikasi adanya kenaikan potensi ekonomi dari sisi pasokan (supply) tenaga kerja,"urainya.

Berdasar angka tersebut, Wagub Emil menjelaskan, dengan hasil pembentukan iklim investasi yang baik, maka serapan tenaga kerja akan lebih masif seiring dengan tumbuhnya investasi yang masuk di Jatim. Namun, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemprov Jatim ketika iklim investasi sudah terbentuk sesuai standar yang ada di negara lain atau inovasi terbaru. Alasannya yakni akan selaras dengan permintaan tenaga kerja dengan skill yang lebih kompeten.

"Karena pada November lalu muncul kekhawatiran tentang lapangan kerja akan berpindah ke tempat lain. Makanya 11 Kluster UU Cipta Kerja ini sangat berkesinambungan," jelasnya.

H. Hasan Irsyad, Ketua Bapemperda Jatim sekaligus ketua pelaksana kegiatan Forkom Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia. foto : istimewa.

Tantangan dan peluang yang lainnya, sebut Emil, datang dari segi bonus demografi. Dengan munculnya masa tersebut akan membuat banyak orang yang bekerja dibanding dengan orang yang bergantung pada pekerjaan.

"Ini akan menjadi musibah ketika angkatan kerja yang masih produktif ini tidak mendapatkan pekerjaan. Mereka akan bingung melarikan energinya kemana, khawatirnya akan muncul masalah- masalah baru," kata Emil.

Dalam Forkom Bapemperda ini, turut hadir sekaligus menjadi nara sumber. Diantaranya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Roberia SH, MH,  Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, MSi. (mdr/ns)