Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Kades Paowan Masih Diberhentikan
Selain itu, kades yang belum genap dua tahun menjabat tersebut juga diketahui menyelewengkan keuangan Desa berdasarkan temuan hasil audit keuangan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Situbondo, HB.net - Hampir tiga bulan lamanya Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Saiful Hady diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Ia diberhentikan karena tidak menyelesaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Desa tahun 2020.
Selain itu, kades yang belum genap dua tahun menjabat tersebut juga diketahui menyelewengkan keuangan Desa berdasarkan temuan hasil audit keuangan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Atas dasar itulah, pada 10 Juni 2020, Bupati Situbondo resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Syaiful Hady dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.
Namun, sampai sekarang, belum ada tanda-tanda Bung Karna, sapaan akrab sang Bupati Situbondo akan kembali mengaktifkan Kades Saiful Hady. Padahal sejak dinonaktifkan, negara setiap bulan tetap menggajinya walaupun tidak penuh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, saat dikonfirmasi mengatakan, belum diaktifkannya Syaiful Hady sebagai Kepala Desa Paowan karena yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya.
"Yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya berupa pengembalian keuangan ke kas Desa, makanya belum bisa diaktifkan kembali," katanya, Jumat (20/8).
Sementara untuk laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Desa tahun 2020, pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan IKA-PMII ini menjelaskan sudah menjadi domain penjabat Kepala Desa yang baru.
"Kalau terkait dengan laporan pertanggung jawaban, bisa ditindak lanjuti oleh PJ, karena saat ini di Desa Paowan tersebut sudah dibentuk penjabat Kepala Desa," terang Lutfi.
Disinggung kapan Syaiful Hady akan diberhentikan tetap, mantan Kepala Dinas Sosial ini mengaku tidak tau. "Sekarang kasusnya sedang ditangani penegak hukum, jadi nanti pemberhentian tetapnya menunggu putusan yang telah mempunyai hukum tetap," pungkasnya. (mur/diy)