Berdalih Sumbangan Ponpes, Uang Rp 385 Juta Dibawa Kabur

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Jombang. Petugas melakukan koordinasi denganPatroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, di km 420.200 B jalan Tol Solo-Ngawi, Jumat (17/7) lalu.

Berdalih Sumbangan Ponpes, Uang Rp 385 Juta Dibawa Kabur
Para tersangka sesaat setelah diamankan petugas Polres Jombang/ Aan Amrulloh.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Jombang. Petugas melakukan koordinasi denganPatroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, di km 420.200 B jalan Tol Solo-Ngawi, Jumat (17/7) lalu.

Dari data yang didapat, ketiga tersangka adalah Adhi Sutikno asal Genting RT 03 RW 05 Tanjung Anom,  Selon Isworo asal Reco RT 11 RW 9 Kretek, serta Wahyu Subagio asal Reco RT 3 RW 10 Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan korbannya bernama  J asal Yogjakarta.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Tambakberas, Jombang sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang ingin mendirikan sebuah pondok pesantren bertemu dengan tiga tersangka. Kemudian korban dirayu dengan cara jika ingin mendirikan ponpes harus memberikan sumbangan ke ponpes-ponpes lain.

Selanjutnya mereka (korban dan tiga tersangka) berangkat ke Kota Santri. Ketika sampai di Jombang, mereka berhenti di sebuah SPBU untuk menunaikan salat. Ketika korban mengambil air wudhu, uang yang rencananya buat sumbangan ke ponpes dibawa kabur tersangka.

“Korban ini ingin mendirikan pondok, kemudian ketemu dengan tiga tersangka ini. Mereka kemudian merayu dengan dalih jika ingin mendirikan pondok harus memberikan sumbangan atau istilahnya uang suci ke ponpes,” ucap Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang  Ipda Zico Bintang Yanottama saat ditemui di ruangannya, Senin (20/7).

Dari Jawa Tengah mereka kemudian menuju Jombang untuk memberikan sumbangan. “Namun saat tiba di SPBU Tambakberas, korban hendak menunaikan salat. Nah, saat ambil air wudhu uang sebesar Rp 385 juta dibawa kabur tersangka,” terang Zico.

Mengetahui uangnya raib, lanjut Zico, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan petugas PJR lantaran tersangka diduga melarikan diri melalui jalan tol.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena diketahui tersangka kabur lewat gerbang tol Tembelang, Jombang. Untungnya korban masih ingat plat nomor serta ciri-ciri kendaraan tersangka,” jelasnya.

Para tersangka kemudian berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di km 420.200 B jalan Tol Solo-Ngawi, saat berhenti untuk mengganti plat nomor kendaraan yang semula L 1387 NH, menjadi   AA 8530 RF.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Sragen beserta barang bukti, yakni uang sebesar Rp385 juta, mobil Honda Mobilio putih nopol AA 8530 RF dan STNK-nya, HP 7 buah, tas 5  buah (3 tas besar, 2 tas kecil ), 1 cincin milk korban, beberapa ATM, serta kartu tanda pengenal LSM.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Sragen. Tanpa menunggu lama kami segera meluncur mengambil para tersangka untuk dibawa ke Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zico.(aan/rd)