BPJAMSOSTEK Blitar dan LP Ma’arif NU Bersinergi demi Pekerja
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dasar dan rasa aman dalam bekerja. Pemberi kerja wajib memberikan hal itu sebagai bentuk tanggungjawabnya,"ujar Kepala Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.
BLITAR, HARIANBANGSA.net - BPJAMSOSTEK Blitar bersinergi bersama Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Kota Blitar dan Tulungagung. Sinergi untuk penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman, Rabu, 15 Juli 2020.
Dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, Ketua LP Ma’arif NU Kota Blitar Syaikhul Munib dan Ketua LP Ma’arif NU Tulungagung Kozin.
Hal ini adalah upaya yang dilakukan untuk mensosialisasikan UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011. Yang menyebutkan bahwa “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta….”. Risiko sosial yang bisa menimpa pekerja itu bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Tidak terlepas dari Kecelakaan Kerja dan risiko dari kehidupan setiap manusia adalah meninggal dunia.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dasar dan rasa aman dalam bekerja. Pemberi kerja wajib memberikan hal itu sebagai bentuk tanggungjawabnya. Perlindungan dasar itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),”ujar Kepala Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.
Agus pun menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja sebagai anggota di lingkungan LP Ma’arif NU untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan tugas dan kegiatan sehari-hari.
Ketua LP Ma’arif NU Kota Blitar Syaikhul Munib menyampaikan hal senada. Perlindungan itu sangat diperlukan untuk seluruh anggota LP Ma’arif yang dikelolanya.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat diperlukan bagi seluruh anggota LP Ma’arif NU baik untuk Kabupaten Tulungagung ataupun Kota Blitar agar memiliki rasa aman dan nyaman dalam bekerja karena risiko itu bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja,”ujar dia.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini BPJAMSOSTEK Blitar dan LP Ma’arif NU Tulungagung dan Kota Blitar bersama-sama bersinergi menjalankan tugas dan fungsi masing-masing untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kepesertaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (tri/*)