Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2024 pada DPRD,  Mas Rusdi Segera Susun RPJMD KabPasuruan 2025-2029

 Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2024 pada DPRD,  Mas Rusdi Segera Susun RPJMD KabPasuruan 2025-2029

Pasuruan, HB.net - Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutedjo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD Pasuruan, jalan Raya Raci, Kamis (20/3/2025).

"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang diatur pada pasal 69 dan pasal 71, kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada DPRD merupakan amanah konstitusi," ujar Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutedjo saat menyampaikan LKPJ pada DPRD Pasuruan.

Penyampain LKPJ juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2012 24 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut substansi LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam hal ini LKPJ menjadi kewenangan daerah meliputi pelaksanaan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan.

Rusdi menjelaskan, secara bersama pada tanggal 20 Februari 2025 lalu, secara resmi bersama HM Shobih Asrori, dia dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan oleh Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto masa khidmat 2025-2030.

Penyampaian LKPJ ini adalah kesempatan pertama kali dia sebagai kepala daerah Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan hasil kinerja dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan. Tahun 2024, merupakan masa transisi pimpinan kepala daerah dari Dr. Andriyanto 2023-2024 september dan Dr. Nurkholis 2024 - 2025 Februari.

Menyikapi hal tersebut Rusdi bersama HM Shobih Asrori akan segera menyusun rencana strategis dan program-program prioritas yang akan dituangkan dalam RPJMD Kab.Pasuruan 2025-2029.

Dijelaskan Rusdi, kebijakan strategis kepala daerah dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya, prioritas pembangunan daerah pada tahun 2024 berdasarkan arah kebijakan pembangunan tahun 2024 yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)  Pasuruan tahun 2024-2026.

“Yang lebih penting lagi ialah meningkatkan pelayanan dasar dan tata kelola pemerintahan. Dan tema pembangunan tahun 2024 yaitu peningkatan pelayanan dasar dan tata kelola pemerintahan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public,” terang Bupati.

Selain itu prioritas pembangunan tahun 2024 ialah meningkatkan daya saing daerah pembangunan. Bupati mengucapkan rasa hormat kepada semua unsur yang hadir dalam paripurna DPRD.

“Sebagai pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 akan kami sampaikan melalui paripurna dan secara terlampir di belakang laporan LKPJ.  Saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang saya hormati demikian kata pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pasuruan tahun anggaran 2024. Dan yang dapat kami sampaikan rekomendasi yang konstruktif dari segenap anggota DPRD sangat kami harapkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan menuju Kabupaten Pasuruan yang maju sejahtera berkeadilan. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita semua amin ya robbal alamin,” pungkas Bupati.

Selain dihadiri seluruh anggota sidang paripurna itu juga dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM. Samsul Hidayat, Wakil Ketua, Adinda Denisa, Wakil Ketua, Muhammad Zaini, dan Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika. (par/ns)