Dinilai Tak Sesuai SOP saat Penangkapan, Polres Tuban Digugat Praperadilan di PN Tuban

Tuban, HB.net - Kepolisian Resort Tuban, Cq Kasat Reskrim, Cq Penyidik Polres Tuban digugat praperadilan di Pengadilan Negeri setempat oleh keluarga tersangka Aziz, warga Kecamatan Singgahan usai diduga terlibat dalam permainan judi online, pada 7 Maret 2025 lalu.
Melalui Kuasa Hukum, Abdul Mun'in mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka sedang nongkrong di warung kopi bersama delapan rekan lainnya, dan melakukan sebuah permainan. Kemudian, sekitar pukul 18.20 WIB didatangi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menanyakan jenis permainan tersebut sekaligus melakukan sesi dokumentasi.
Meski telah dijelaskan oleh tersangka, APH tetap membawanya beserta barang bukti sebuah HP yang diduga digunakan untuk melakukan permainan judi online.
"Mereka langsung dibawa masuk ke mobil patroli, tanpa memberitahu apapun," ujarnya sebelum sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban, pada Senin (24/3/2025)
Ia pun menambahkan, hingga saat ini belum juga ada surat tembusan penahanan yang diterima oleh pihak keluarga. Sehingga, dalam sidang pertama pra peradilan terkait dengan tindak pidana judi online, yang digelar hari ini ada beberapa poin materi gugatan. Terlebih. terkait dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
"Ada yang perlu diurus dalam gugatan pra peradilan ini, karena sampai saat ini pihak keluarga belum menerima surat apapun. Mereka tahu info penangkapan itu dari salah-satu anggota Polsek Singgahan, melalui pesan Whatsapp," ucap Mun'in sapaan akrabnya.
Menurutnya, jelas apa yang dilakukan oleh penyidik ini melanggar Undang-undang Pidana dan Peraturan Kapolri tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kepada keluarga tersangka. Kalau sesuai dengan SOP kitab hukum UU Pidana dan Peraturan Polri nomor 8 Tahun 2009, siapapun berhak menjaga hak asasi kemerdekaan keluarga dan yang ditinggalkan. Padahal semestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesegera mungkin harus diberikan surat tembusan kepada pihak keluarga terkait status penangkapan dan penahanan.
"Kita sama-sama empat pilar penegak hukum di Indonesia, sebagaimana seharusnya fungsi Polri itu harus sesuai dengan taglinenya. Sehingga, perlu adanya pendekatan yang humanis untuk menegakkan hukum, ini menjadi bahan evaluasi sesama penegak hukum," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, jika proses penangkapan tersebut telah sesuai dengan SOP. Bahkan, setelah penangkapan tersangka, Satreskrim juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A yang telah tertandatangani untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Proses penangkapan itu sudah sesuai dengan SOP. Apalagi ditangkapnya tertangkap tangan, sampai di Polres langsung dibuatkan LP Model A," ujarnya.
Dirinya menjabarkan, anggota yang bergerak di lapangan juga sudah sesuai, karena berawal dari proses penyidikan. Hasilnya ditemukan adanya salah satu orang bermain judi online bermodel pragmatic dan selanjutnya diamankan petugas.
Perihal penerbitan surat penangkapan dan penahanan, AKP Dimas mengaku, telah bertandatangan yang kemudian selanjutnya diserahkan kepada keluarga tersangka.
"Nanti saya cek lagi, seharusnya sudah, karena sudah saya tandatangani. Tapi apakah surat itu sudah sampai atau belum, akan saya cek kembali," tegasnya.
Sementara terkait proses pra pengadilan, itu menjadi hak tersangka untuk mengajukan hal itu. Namun, ia mengaku akan mengikuti segala proses yang telah ditetapkan.
"Sebelum sidang dari Polres sudah saya cek, administrasinya sudah lengkap, kita tinggal ikuti saja prosesnya," pungkasnya. (wan/ns)