Pemkab Blitar Teken PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Anggota Masyarakat Lain

Blitar, HB.net - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar menunjukkan kepedulian terhadap petani-buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inisiatif ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar tentang bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau dan/atau anggota masyarakat lainnya Yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun anggaran 2025. Bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Selasa 25/3/2025.
Langkah Pemkab Blitar ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan para pekerja, Setiap pekerja akan didaftarkan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang sepenuhnya didanai oleh DBHCHT.
Tavip Wiyono, SE, MM. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa program ini adalah wujud nyata dari perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan jaminan sosial kepada petani-buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani-buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya ini sesuai dengan Visi Misi bapak Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja khususnya petani-buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya di Kabupaten Blitar merasa terlindungi dan dihargai. Mereka adalah tulang punggung ekonomi, dan sudah seharusnya kita memberikan perlindungan yang layak bagi mereka," ujar Tavip Wiyono, SE. MM
“Pada tahun 2023 dan 2024 kita sudah memberikan perlindungan bagi para petani-buruh tani tembakau, untuk tahun 2025 ini Pemkab Blitar memberikan perlindungan 6.043 Pekerja dengan kepesertaan selama 9 Bulan (April – Desember 2025) nantinya akan diberikan kepada Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau, dan anggota masyarakat lainya,” pungkas Tavip.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Eris Aprianto menjelaskan, kerjasama ini terkait penyediaan bantuan iuran kepesertaan program jaminan sosial pada sektor informal (Bukan Penerima Upah).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Blitar. Pada hari ini kita menandatangani PKS antar BPJS Ketenagakerjaan Blitar dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.”
Bantuan Iuran kepesertaan ini dialokasikan dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Blitar.
"Dengan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), para pekerja ini akan didaftarkan dalam 2 dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkap Eris.
Eris juga mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Blitar, Pak Bupati, Wakil Bupati beserta Jajaran atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada petani-buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya di Kabupaten Blitar.
"Dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja nantinya dapat bekerja dengan lebih tenang. Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh dan jika ada peserta yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima jaminan kematian sesuai ketentuan Permenaker 1 tahun 2025," urainya.
Eris juga mengucapkan apresiasi mendalam kepada Bapak Tavip Wiyono, SE. MM di akhir masa tugasnya yang hanya tinggal beberapa hari lagi sebelum memasuki masa pensiun, beliau masih focus dalam melaksanakan tugas utk memberikan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Blitar. "Rapat penandatanganan ini, mungkin merupakan yang terakhir bagi Pak Tavip Wiyono, SE. MM dan ini merupakan Legasi terakhir beliau, karena per tanggal 1 April nanti beliau akan memasuki masa pensiun dari kedinasan sebagai PNS"
Dengan adanya Bantuan Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani-buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya di Kabupaten Blitar. (tri/ns)