BPJS KETENAGAKERJAAN Cabang Blitar Kolaborasi dengan Penggiat Industri Kecil Menengah Kabupaten Blitar

“Kami berharap  masyarakat dapat terbantu dan bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan baik,”ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.

BPJS KETENAGAKERJAAN Cabang Blitar Kolaborasi dengan Penggiat Industri Kecil Menengah Kabupaten Blitar

BLITAR, HARIANBANGSA.net - Bertempat di Café Kisah Kopi Blitar, Penggiat Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Licensing Arrangement.  Kegiatan program pengurusan perijinan untuk ijin usaha, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan serta ada bimbingan bisnis yang semuanya tanpa dipungut biaya apapun.  Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 19 - 21 Oktober 2020 yang dihadiri BPJS Ketenagakerjaan dan juga calon anggota Industri Kecil Menengah Kabupaten Blitar.

Hal ini merupakan salah satu cara memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Banyaknya pungutan dan juga pelayanan yang kurang cepat serta tidak terjangkaunya lokasi merupakan salah satu hal yang membuat masyarakat enggan untuk melengkapi ijin usahanya. Kegiatan ini juga merupakan salah satu cara memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja.

Renofar R. Mandiaru selaku penggiat Industri Kecil Menengah Kabupaten Blitar pun sangat antusias dengan sinergi berbagai instansi pemerintah. Kisah kopi merupakan tempat untuk kewirausahaan dan Industri Kecil Menengah Blitar untuk mendapatkan bimbingan bisnis dan juga edukasi program pemerintah.

“Program pemerintah merupakan fasilitas untuk warga negara sehingga mereka berhak untuk mengetahui dan mengikuti program tersebut, salah satunya adalah perizinan dan juga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap dia.

Pada kesempatan ini Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menyambut baik sinergitas ini. “Kami berharap  masyarakat dapat terbantu dan bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan baik,”ungkap Agus.

Seperti diketahui bahwa manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meningkat sesuai dengan PP 82 tahun 2019. Untuk santunan Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp 24.000.000,- meningkat menjadi Rp 42.000.000. (tri/ns)