BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, pada tahun ini, seluruh peserta pelatihan di BLK sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Banyuwangi, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan bagi seluruh peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi. Sebanyak 208 peserta yang terdaftar dalam 13 paket pelatihan dilindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, pada tahun ini, seluruh peserta pelatihan di BLK sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan ini mencakup dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Eneng saat menghadiri pembukaan PBK Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Gedung Serbaguna BPVP Banyuwangi pada Senin (20/05/2024). Acara ini juga dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Camat Muncar.
Menurut Eneng, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta pelatihan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. "Sesuai Permenaker tersebut, semua siswa magang, pelatihan, dan praktik kerja wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," tegas Eneng.
Eneng berharap BPVP Banyuwangi bisa menjadi contoh bagi perusahaan atau tempat magang lainnya. "Setiap perusahaan atau tempat magang harus memastikan peserta mereka dilindungi, sesuai amanat Permenaker tersebut," pungkasnya.
Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, S.Ag., M.Pd.I. menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta pelatihan mencakup mulai dari keberangkatan dari rumah hingga kembali dari tempat pelatihan.
"Saya harap setelah menyelesaikan pelatihan, peserta dapat memanfaatkan keterampilan yang diperoleh untuk bekerja di industri maupun berwirausaha," tuturnya. (guh/diy)