Bupati Gresik Diminta Kembalikan AHW Jadi Sekda
"Komisi minta kepada Bupati begitu fisik salinan putusan MA dimaksud sudah diterima, AHW langsung dikembalikan ke posisi semula jabatan sekda,"ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto
Gresik, HB.net – Komisi I DPRD Gresik (membidangi hukum dan pemerintahan) meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan Andhy Hendro Wijaya (AHW) ke jabatan Sekda Gresik setelah menerima salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Salinan itu berisikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya (AHW) dalam dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
"Komisi minta kepada Bupati begitu fisik salinan putusan MA dimaksud sudah diterima, AHW langsung dikembalikan ke posisi semula jabatan sekda,"ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto, Senin (18/1).
Jumanto mengaku telah cross check ke Pj. Sekda Gresik, Abimanyu Ponjtoatmojo Iswinarno soal salinan putusan AHW dari MA apa sudah diserahkan, atau belum.
Jumanto mengungkapkan, Bupati wajib mengembalikan jabatan AHW sebagai Sekda Gresik, karena amamat UU berbunyi seperti itu. Namun sebelumnya, untuk bisa mengembalikan status AHW sebagai Sekda Gresik, maka terlebih dulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020, tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.
Pada kesempatan ini, Jumanto juga membenarkan langkah Bupati Sambari Halim Radianto pada saat menerima salinan dari penegak hukum (Kejari Gresik) Sekda AHW sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD.
Jumanto lantas menyebutkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, dimana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.(hud/ns)