Cabuli Anak Teman, Oknum Pegawai Finance Ditangkap Polisi
Aksi bejat pria paruh baya asal Surabaya ini dilakukan berulang kali kepada korban FD (16), yang tak lain anak temannya sendiri semasa sekolah.
Banyuwangi, HB.net - Polisi di Banyuwangi menangkap seorang oknum pegawai finance berinisial SW (51) karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, Jumat (13/8).
Aksi bejat pria paruh baya asal Surabaya ini dilakukan berulang kali kepada korban FD (16), yang tak lain anak temannya sendiri semasa sekolah.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K melalui Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, korban mengenal tersangka berawal ketika ibu korban WL (49) bertemu dengan tersangka pada Maret 2020. Ibu korban dan tersangka adalah teman semasa sekolah.
Sejak pertemuan tersebut, korban yang tinggal di kosan dan bersekolah di salah satu SMA/SMK di Banyuwangi, sering diajak keluar bersama dengan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pegawai perusahaan finance di Jember. Hingga akhirnya keduanya berpacaran.
"Peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada Juli 2020. Tersangka meraba-raba bagian intim tubuh korban saat berada di dalam mobil," Kata Iptu Lita kepada Harian Bangsa, Sabtu (14/8). Setelah kejadian tersebut, tersangka sering melakukan kembali di dalam mobil tersangka.
"Selama berpacaran sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021, korban diduga telah dicabuli lebih dari 100 kali," ungkap Lita. "Tak hanya itu, apabila keduanya tidak bisa bertemu, tersangka juga sering merayu korban untuk bersedia melakukan video call sex dengan keadaan telanjang," tambahnya.
Hingga akhirnya hubungan terlarang itupun diketahui ibu korban. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka selama sembilan bulan berpacaran. Tersangkapun dilaporkan ibu korban ke Polisi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan. Barang buktinya juga sudah kami amankan," tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 kedua pasal 32 JO pasal 6 sub pasal 37 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kuasa Hukum JW (ibu korban), Hery Sampurno, berdasarkan keterangan ibu korban, modus tersangka awalnya akan menjodohkan korban dengan anak tersangka yang seumuran. Namun malah anaknya (korban) yang jadi korban cabul.
Ia meminta polisi untuk mengembangkan kasus tersebut. Karena diduga tersangka memiliki kelainan seks dan korbannya disinyalir masih banyak lagi yang juga masih dibawah umur. "Sementara ini hanya klien kami yang melaporkan. Tak menutup kemungkinan korbannya masih banyak lagi," tutupnya. (guh/diy)