Cabup Tuban, Setiajit Buat Kontrak Politik "Dusun Makmur"
"Jadi kalau kami mengingkari bisa dilakukan gugatan,’’ ujar Setiajit, di sela-sela kontrak politik di Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding.
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Bukan hanya janji tapi bukti, itulah yang dilakukan pasangan Setiajit dan Armaya Mangkunegara (Setia Negara) jika kelak memimpin Kabupaten Tuban. Dalam memajukan Tuban, Setiajit-Armaya pun sudah membuat kontrak politik. Kontrak politik ini ditandatangani di kertas bermaterai dan dicatatkan di Notaris.
"Jadi kalau kami mengingkari bisa dilakukan gugatan,’’ ujar Setiajit, di sela-sela kontrak politik di Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Minggu (20/9).
Calon bupati yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PPP dan PBB ini bahkan menyebut kontrak politik itu akan dipertanggungjawabkan sampai ke akhirat. Hal itu menunjukkan kesungguhan Setiajit untuk benar-benar akan desa yang dimulai dari dusun.
‘’Nama programnya dusun makmur. Ini riil dan bisa dipertanggungjawabkan,’’ tambahnya.
Kata dia, ada sekitar 886 dusun dan semua dusun itu akan dibuatkan kontrak politik. Selain ditandangani dia, juga ada tokoh masyarakat atau tokoh agama serta dua warga sebagai saksi. Sehingga dokumen tersebut resmi, sah dan punya kekuatan hukum.
Setia Negara, kata Setiajit sengaja melakukan kontrak politik dengan mengambil batasan wilayah administratif agar lebih jelas program dan pertanggungjawabannya. Sebab, kontrak politik itu diharapkan bisa meningkatkan infrastruktur dusun, meningkatkan derajat kesehatan dan pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
Kecamatan yang mendapat giliran pertama adalah Semanding. Kontrak politik dilakukan di Desa Genaharjo. Ada lima dusun di desa ini yang satu persatu melakukan kontrak politik.
"Bentuknya berupa pembiayaan untuk program pengembangan di dusun tersebut. Jika dusun maju, desa menjadi maju, kecamatan ikut maju dan tentu saja kabupaten juga maju. Ini riil, nyata dan bukan mengada-ada," katanya.
Dalam hitungannya, lanjut pejabat kelahiran Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak ini, ada dana minimal Rp 100 juta sampai Rp 300 juta bisa bisa dialokasikan untuk program dusun makmur ini. Dana itu akan diberikan untuk setiap dusun, setiap tahun.
"Dana itu dipastikan di luar dana desa, DD maupun ADD. Setidaknya di tahun kedua menjabat program ini sudah jalan. Kalau tidak terealisasi saya kami siap mundur dari jabatan, karena gagal memberikan yang terbaik bagi rakyat," tegasnya.
Mengapa wilayah yang dipilih harus dusun? Setiajit menguraikan, melalui UU 6/2014 tentang Desa, pemerintah pusat telah menjamin otononi desa serta mengalokasikan anggaran dalam bentuk dana desa (DD).
Untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah kabupaten bisa mengambil peran dengan fokus pada unit kewilayahan di bawah desa, yaitu dusun.
Dana Rp 100 juta sampai Rp 300 Juta per dusun per tahun itu digunakan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tiga program utama. Yakni pembangunan infrastrktur, pengembangan sumber daya manusia (pendidikan dan kesehatan) serta pemberdayaan sosial ekonomi.
Mekanisme penggunaan dana itu, setiap tahun warga di dusun harus melakukan rapat yang dihadiri oleh mayoritas warga untuk merumuskan kebutuhan dusun selama satu tahun ke depan.
Hasil rapat diajukan kepada pemerintah kabupaten melalui desa dan kecamatan. Berdasarkan program tersebut, pemerintah kabupaten akan mencairkan dana sesuai dengan aspirasi warga dusun tersebut.
Dana itu tidak bisa dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Karena perencanaan program harus melibatkan mayoritas warga dusun. Selain itu program akan diawasi dan dievaluasi secara langsung oleh warga.
"Program ini bukan hanya janji kosong belaka karena bisa terlaksana. APBD Tuban tahun 2020 Rp 2,6 triliun. Dengan jumlah 886 dusun, hanya membutuhkan anggaran sebenar Rp 88 miliar lebih per tahun, atau setara 3,8 persen APBD. Untuk merealisasikan program yang hanya butuh komitmen daan kemauan kepala daerah," tandas dia. (wan/ns)