Demo Omnibus Law Akhirnya Ditunda
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Merebaknya Virus Corona (Covid-19), terlebih lagi dalam masa inkubasi selama 14 hari, menambah kecemasan buruh. Padahal, mereka saat ini sedang berjuang melawan Omnibus Law dari pemerintah yang dinilai tidak memihak kepada nasib buruh. Sesuai rencana aksi demo dari beberapa elemen buruh dan serikat pekerja pada Rabu (18/3) dan Senin (23/3). Termasuk juga di Kabupaten Sidoarjo.
Guna mendiskusikan situasi perkembangan terakhir terkait rencana aksi tersebut, Selasa (17/3) malam, berlangsung Ngopi Bareng Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, bersama serikat pekerja dan buruh.
Hadir dalam forum urun rembuk tersebut, yakni Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Kombes Pol. Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Fenny Apridawati, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi, Ketua SPSI Sidoarjo Soleh, Ketua Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) Edi Kuncoro, serta perwakilan dari serikat pekerja atau buruh Sidoarjo lainnya.
Melalui kesempatan ini Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji memberikan imbaun kepada serikat pekerja dan buruh yang hadir. Dia menyampaikan ke rekan-rekan buruh lainnya agar mempertimbangkan kembali terkait rencana aksi demo menolak Omnibus Law pada 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 ditunda. Mengingat saat ini semua pihak sedang dihadapkan pada penanganan persoalan kemanusiaan, yakni pencegahan penyebaran Virus Corona.
“14 hari ini kita sedang dalam masa inkubasi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Karena sesuai instruksi pusat, bahwa kita berupaya menghindari kerumunan orang banyak,” kata Sumardji.
Sumardji meminta rencana aksi demo ditunda dulu demi sisi kemanusiaan. Ia juga mengatakan, pihaknya bukan berarti menghalangi penyampaian aspirasi dari rekan-rekan buruh. Namun agar semua bisa terselamatkan dari virus ini.
Imbauan terkait rencana aksi lanjutan dari penolakan Omnibus Law dari buruh juga disampaikan Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Menurutnya, saat ini adalah aspek pencegahan Virus Corona menjadi perhatian.
“Bukan berarti kita tidak memperhatikan aspirasi dari buruh terkait penolakan Omnibus Law. Tetap silakan sampaikan aspirasi dengan cara lain, bisa melalui diskusi seperti malam ini, dan lebih baiknya pasca masa inkubasi 14 hari nanti,” tambahnya.
Sementara, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi menegaskan, aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 18 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 baik di Sidoarjo maupun Jawa Timur akan ditunda. Hal ini mengingat ada prioritas yang harus diutamakan lebih dulu. Yakni pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dikuatirkan bila dalam kerumunan masa berjumlah banyak, akan ada penularan dari virus ini.
“Namun bukan berarti menggugurkan harapan kami terhadap pemerintah pusat. Yakni menunda atau tidak jadi mengesahkan undang-undang Omnibus Law. Sesuai dari tuntutan kami saat ini kepada pemerintah,” pungkasnya.(cat/rd)