Dinkes Jember Akan Tertibkan Klinik yang Pungut Biaya Pemulasaran Pasien Covid-19

Pemilik Klinik Abu Saad, Suroto mengaku, sudah mendapat restu dan tunjukan dari Muspika setempat, selaku posko gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat Kecamatan.

Dinkes Jember Akan Tertibkan Klinik yang Pungut Biaya Pemulasaran Pasien Covid-19
Pemakaman jenazah Covid-19 yang menggunakan kantong dan peti.
Dinkes Jember Akan Tertibkan Klinik yang Pungut Biaya Pemulasaran Pasien Covid-19

Jember, HB.net - Baru-baru ini, kabar pemungutan biaya jutaan rupiah terkait pemulasaran pasien Covid-19 yang meninggal di Klinik Abu Saad, Tembokrejo, Gumukmas mencuat dimedia. Pasalnya, Klinik tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemkab Jember.

Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Jember, Dr. lilik Lailiyah mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati, bahwa setiap pasien Covid-19 yang meninggal, baik di rumah maupun di rumah sakit akan ditangani oleh Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19 dan ditanggung oleh pemerintah.

“Kejadian di klinik milik Abu Saad yang melakukan pemulasaran pasien Covid -19 tersebut boleh-boleh saja namun harus berasaskan kebermanfaatan. Tetapi jika orentasinya bisnis, maka itu tidak boleh, besok atau lusa kita akan cek klinik tersebut, jika benar melanggar maka akan kami tertibkan," jelasnya via telpon, Sabtu (7/8).

Terpisah, Pemilik Klinik Abu Saad, Suroto mengaku, sudah mendapat restu dan tunjukan dari Muspika setempat, selaku posko gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat Kecamatan. 

"Ya betul pak, bahkan tembusan ke Bupati, gak boleh kita tanpa koordinasi. Bahkan Puskesmas Tembokrejo kemarin minta bantuan di Klinik," terang Suroto saat ditemui awak media di kediamannya. 

Atas dasar tersebut, Suroto pun berani menarik biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 pada pihak keluarga pasien, baik itu pasien yang meninggal di klinik maupun rujukan dari Puskesmas. Alasannya, karena tidak ada dasar untuk klaim dana kepada Pemerintah, terkait biaya pemulasaran jenazah Covid-19. 

"Kalau untuk pemakaman lain, itu urusan pihak desa, kami hanya sebatas memandikan dan mengantarkan. Bahkan pemulasaran jenazah koordinasinya dengan Pak Modin (Perangkat desa) Tembokrejo," jelasnya. 

Ia menjelaskan, biaya pemulasaran yang hanya menggunakan  kantong jenazah saja, pihak klinik mematok harga kepada keluarga pasien sebesar Rp 1,5 juta, bila ditambah  peti mati membayar Rp 2 juta. 

"Jadi keluarga jenazah ditawarkan, tapi kebanyakan memilih peti yang menanggung biaya semua dari pihak keluarga jenazah," kata Dia. Sejak pandemi Covid-19, Klinik miliknya baru 3 kali melakukan pemulasaran jenazah.

"Belum ada sekitaran sini yang mau melakukan pemulasaran jenazah baik Puskesmas milik Negara. Coba di Klinik dulu sebelum pemulasaran mengadakan sendiri, almarhum itu dibawa ke RSD Balung ada yang dibawa ke RS Citra Husada," lanjut Suroto. 

Pernyataan Soroto kemudian ditampik oleh  Camat Gumukmas Bobi Arisandi mengaku, bila dirinya tidak pernah merekomendasikan klinik tersebut ditunjuk sebagai pelaksana pemulasaran jenazah Covid-19. "Klinik Abu Saad tidak boleh merawat pasien Covid 19," tegasnya. (yud/eko/diy)