Diskanlut Jawa Timur Identifikasi Pelabuhan di Banyuwangi

Diskanlut Jawa Timur Identifikasi Pelabuhan di Banyuwangi
 Pelabuhan Perikanan Kampung Mandar, Banyuwangi

BAYUWANGI, HARIANBANGSA.net - Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) terdapat 88 pelabuhan perikanan di Jawa Timur. Pelabuhan perikanan tersebut tersebar di 22 pesisir pantai Jawa Timur. Merujuk pada isi KepMen KP Nomor 06 tahun 2018 tersebut, pelabuhan perikanan diharapkan mampu menjadi lokasi pertama penanganan ikan yang baik serta terjalin konektivitas dengan lokasi pemasaran ikan.

“Dengan terjalinnya konektivitasnya ini diharapkan akan meningkatkan nilai produksi hasil perikanan yang selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan dan perikanan,”ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir. Moh. Gunawan Saleh, MM.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah memulai identifikasi pelabuhan perikanan ini. Merujuk pula pada Undang-Undang N0. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan wilayah laut termasuk di dalamnya pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Sehingga dalam rangka identifikasi pelabuhan perikanan ini dibutuhkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat.

“Identifikasi ini bertujuan akhir untuk dilakukan evaluasi dari sisi operasional dan sarana prasarana pelabuhan perikanan dimaksud. Apakah masih layak direkomendasikan masuk dalam daftar rencana induk pelabuhan perikanan yang akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di tahun 2020 ini,”ujar dia.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi di sepanjang pesisir Kabupaten Banyuwangi telah melakukan identifikasi pelabuhan perikanan pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu.  Identifikasi lokasi dilakukan pada 15 lokasi sesuai yang terdapat di lampiran KepMen KP No. 06 tahun 2018 tentang RIPPN. Rangkaian identifikasi pelabuhan perikanan ini diawali dengan koordinasi antara perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi membahas tentang produksi pelabuhan perikanan, kepemilikan aset, operasional Tempat Pemasaran Ikan (TPI) serta nelayan yang mengakses pelabuhan perikanan tersebut. (mad/ns)