Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Gelar Sosialisasi
Nangkok P. Pasaribu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur menjelaskan pentingnya pemberantasan rokok tanpa cukai pada peserta.

 

Gresik, HB.net - Dalam rangka memberi pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang - undangan bidang cukai, dalam rangka memberantasan rokok ilegal.

Sosialisasi ini digelar di Gedung Nasional Indonesia, Kabupaten Gresik, Rabu ( 25/4/2024 ) pagi. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari ormas, mahasiswa, Perwasi, perangkat desa/ kelurahan, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) kabupaten Gresik dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Benny Sampirwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Propinsi Jawa Timur mengajak peserta sosialisasi, bisa menyebarkan apa yang disampikan pemateri kepada masyarakat sekitarnya. Dan masyarakat di minta untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dan cukai palsu.

"Jangan menggunakan rokok ilegal alias tanpa cukai. Karena rokok tanpa cukai merugikan negara," ucap Benny Sampirwanto.

Dia menambahkan, Jatim merupakan produsen rokok terbesar. hasil cukai rokok dikembalikan kepada masyarakat dan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan maupun biaya penindakan.

"Produksi rokok bercukai sangat membantu perekonomian daerah, karena uang yang masuk ke pemerintah akan dikembalikan lagi ke daerah dan Jatim tahun ini, mendapatkan 1,27 triliun," tambah Benny Sampirwanto.

Sosialisasi ini sangat penting untuk penegakan rokok ilegal, agar peredaran rokok ilegal dan cukai palsu dimasyarakat dapat ditekan. "Selama tahun ini, sudah 18 operasi penegakan terhadap rokok ilegal dan cukai palsu," tegasnya

Sementara, Nangkok P. Pasaribu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur mengatakan target pendapatan disektor kepabeanan dan cukai tahun 2024 sebesar Rp 321 triliun.

"Untuk bea masuk sebesar Rp 57,3 triliun sedangkan bea keluar Rp 16,5 triliun dan cukai sebesar Rp 46 triliun," kata Nangkok P. Pasaribu.

Nangkok menegaskan, Jawa Timur mendapat Rp 2,7 triliun dari dana bagi hasil cukai tembakau. Sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan sosial. Seperti pemberian bantuan tunai, BLT, dan pembangunan jalan, dan 40 persennya untuk kesehatan serta 10 persen untuk sosialisasi.

"Karena itu, dampak peredaran rokok ilegal akan menganggu kerja pasar hasil tembakau serta merugikan negara dan industri rokok yang telah membayar cukai," tandanya

Sementara itu, mewakili Kastpol PP Jawa Timur, Andika Merry Rustiyanto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Propinsi Jawa Timur, kegiatan sosialisasi penting bagi masyarakat, karena untuk memberi pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. (yun/ns)