DPRD Surabaya Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Walikota Periode 2016-2021
Surabaya, HB.net - DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna secara daring tentang usulan pemberhentian Wali kota Surabaya sisa masa jabatan 2016 – 2021, Rabu (17/02/2021)
“Rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhertian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016-2021 Pak Whisnu Sakti Buana yang berakhir masa jabatannya hari ini,” ujar Adi Sutarwijono. ditemui usai rapat paripurna
Dia menjelaskan, hal itu akan disampaikan kepada gubenur Jawa Timur dan diteruskan kepada menteri dalam negeri.
“Dan mendapatkan SK penetapan pemberhentian,” terang Adi Sutarwijono.
Hendro Gunawan Sekkota, kata dia, kemarin malam mendapatkan SK atau surat mandat dari Gubenur untuk menjadi pelaksana harian (PLH) Wali Kota Surabaya.
“Saya berharap (Hendro Gunawan) agar dijaga betul keteraturannya sampai dilantiknya masa jabatan wali kota baru Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji yang kemarin sudah mendapatkan keputusan dari MK,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, DPRD Surabaya akan berkirim surat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk disampaikan ke Kemendagri guna mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Kepada Plh Wali Kota Surabaya, Awi berharap dia menjaga betul keteraturannya sampai dilantiknya pemimpin baru Eri Cahyadi-Armuji.
Meski dipimpin plh, Awi yang juga ketua DPC PDIP Surabaya berharap dalam penanganan Covid-19, Pemkot Surabaya tidak kendor. Bahkan, harus lebih intensif. "Saya yakin Pak Hendro bisa melakukan dan memimpin roda pemerintahan Pemkot Surabaya hingga pelantikan pemimpin baru nanti, "ungkap dia.
Ditanya apa ada komunikasi dengan KPU Kota Surabaya untuk melakukan percepatan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru? Awi mengaku, jika pihaknya telah dikabari ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi bahwa KPU akan menggelar rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilwali 2020 pada Jumat (19/2/2021).
Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan usai menerima SK mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 – 2021 dengan wali kota terpilih.
“Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis,” kata Hendro.
Kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh, kata Hendro, seperti terkait masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Namun, ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
Sidang paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pemberhentian walikota sisa masa jabatan Periode 2016-2021
“Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19,” lanjutnya.
Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan non-fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.
“Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan,” ungkapnya. (lan/ns)