Dua IRT Asal Situbondo Dibekuk Polisi di Banyuwangi
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Abdur Rahman (43) melaporkan kejanggalan berkurangnya stok rokok di Toko Madura miliknya di Jalan Raya Jember, Kalibaru Kulon.
Banyuwangi, HB.net - Polsek Kalibaru Polresta Banyuwangi berhasil membekuk 2 ibu rumah tangga (IRT) asal Situbondo, SS dan DF, yang terlibat dalam kasus pencurian rokok dengan modus memasukkannya di dalam rok.
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Abdur Rahman (43) melaporkan kejanggalan berkurangnya stok rokok di Toko Madura miliknya di Jalan Raya Jember, Kalibaru Kulon.
"Korban melaporkan stok rokoknya berkurang, diduga ada pencurian," ungkap Iptu Yaman, Selasa (16/01/2024).
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban menemukan video dua IRT tersebut mencuri rokok dengan cara memasukkannya ke dalam rok. "Aksi pencurian dilakukan sebanyak 5 kali dari Desember 2023 hingga 14 Januari 2024, menyebabkan kerugian mencapai Rp 18 juta," tambahnya.
Berbekal laporan korban, pihak kepolisian segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 4 rekaman CCTV dan 1 ball rokok Sampoerna Mild 16.
"Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," pungkasnya. (guh/diy)