Gubernur Khofifah dan Pimpinan DPRD Jatim Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2021
Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim diwakili Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Surabaya, HB.net - Nota Kesepakatan perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 secara resmi disetujui DPRD Provinsi Jatim. Persetujuan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Prov. Jatim Jl. Indrapura, Selasa (21/9/2021).
Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim diwakili Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Hadiri dalam acara tersebut Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono dan anggota DPRD Jatim yang hadir secara langsung maupun virtual.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, diharapkan bisa menjadi dasar dan acuan dalam penentuan perubahan prioritas dan plafon P-APBD Jatim TA 2021. Perubahan tersebut nantinya meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Jatim TA 2021.
Dalam P-APBD TA 2021 yang ditanda tangani dirancang masih difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Terdapat tiga hal yang menjadi prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021, yaitu insentif bagi Tenaga Kesehatan, Pengembangan Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) dan Bagi Hasil atas PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jawa Timur yang tercatat melampaui target.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyampaikan, bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk menjaga koherensi dan konsistensi dalam pembahasan dokumen anggaran lainnya seperti RPJMD, RKPD yang sudah dievaluasi Kemendagri.
Kaitannya tiga prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021, Anwar Sadad mengatakan, ada potensi penambahan yang berasal dari pelampauan target penerimaan daerah.
"PAD kita dari pajak daerah ditargetkan Rp. 13 T. Insya Allah bisa menembus angka Rp. 14 T. Ini mendekati PAD kita saat sebelum masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Angka tersebut, kata Anwar Sadad, nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat mandatori atau wajib. Misalkan saja Bagi Hasil kepada pemkab/pemkot, Insentif Nakes atau bahkan sektor pendidikan.
"Bagian-bagian yang tidak tercover pemerintah pusat, kita cover dengan APBD," imbuhnya.
Di akhir, dirinya menyatakan terima kasih dan bersyukur, walau di tengah masa pandemi ada pelampauan pendapatan, utamanya dari PAD utamanya dari item pajak.
Menurutnya, pelampauan pendapatan pajak ini menandakan rakyat Jatim adalah masyarakat yang patuh dan konsisten terhadap perundangan.
Gubernur Khofifah disaksikan pimpinan DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan Anwar Sadad menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2021. foto : istimewa.
"Ini kabar baik di tengah pandemi Covid. Ini juga menunjukkan ekonomi masyarakat tumbuh di tengah pandemi," ujar orang nomor satu di Partai Gerindra Jatim tersebut.
Selanjutnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membacakan Nota KUA PPAS Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2021 di rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (22/9/2021).
Dalam nota KUA PPAS PAPBD 2021 itu diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pemulihan ekonomi di masa Pandemi covid 19.
Gubernur Khofifah dalam pembacaan Nota KUA PPAS PAPBD 2021 di DPRD Jatim, mengatakan pergeseran anggaran P APBD 2021 untuk mencukupi alokasi anggaran intensif tenaga kesehatan daerah untuk mendukung penanganan pandemi covid 19 di dinas kesehatan.
Hal ini sesuai menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/2539/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid 19, hal tersebut sebagai dasar regulasi usulan insentif nakes 2021.
Lebih lanjut, untuk kesehatan disituasi pandemi covid 19 ini diarahkan untuk Jatim Sehat ini bertambah sebesar Rp.1.209.891.870.182,79, dimana dana tersebut berada di dinas Kesehatan Jatim dengan prioritas pemenuhan insentif bulan oktober – Desember 2021 bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi covid 19, yaitu sebesar Rp. 670.096.418.208,00.
Kemudian berada di Rumah sakit Umum, Dr. Saiful Anwar malang bertambah sebesar, Rp. 369.971.388.360,95 dengan prioritas pengadaan alat kesehatan, kemudian RS Umum Dr. Soedono Madiun bertambah Rp. 57.810.284.961,17.
Berikutnya, RS Haji Surabaya bertambah sebesar Rp. 13.880.445.446,00. Dan RS Jiwa Menur Surabaya bertambah sebesar Rp. 38.997.850.403,97. RS Kusta Kediri bertambah sebesar Rp.70.893.169,66, RS Sakit Paru Jember sebesar Rp. 14.817.359.818,91.“Mudah – mudahan di dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan daerah Provinsi Jatim tentan perubahan APBD tahun anggaran 2021 mendapatkan hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi Kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” terang Gubernur perempuan pertama di Jatim itu. (mdr/ns)