Kenaikan NIB Dipicu Sebagai Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Kenaikan itu terlihat dari rilis hasil rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode triwulan I tahun 2023-2024. Dibandingkan triwulan I tahun 2023 lalu, terjadi kenaikan jumlah yang signifikan.
Probolinggo, HB.net - Trend kenaikan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo mengalami kenaikan. Hal ini dipicu karena banyak hal, salah satunya karena sebagai prasyarat mendapatkan bantuan dari pemerintah bagi pelaku usaha.
Kenaikan itu terlihat dari rilis hasil rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode triwulan I tahun 2023 - 2024. Dibandingkan triwulan I tahun 2023 lalu, terjadi kenaikan jumlah yang signifikan.
Melalui laman website OSS.go.id dapat diketahui per 1 Januari-31 Maret 2024 sebanyak 2.979 NIB terbit berdasarkan pelaku usaha. Dengan rincian, 2.978 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 1 Penanaman Modal Asing (PMA). Mayoritas NIB yang sudah terbit mempunyai risiko rendah.
Sedangkan data 1 Januari-31 Maret 2023 ada 1.369 NIB. Dari angka itu, 1.368 diantaranya PMDN, 1 PMA. Risiko usaha yang terdata juga sama, didominasi risiko rendah.
Selama dua tahun terakhir, NIB yang terbit, sebaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) antara lain industri produk makanan, perdagangan eceran berbagai makanan, industri minuman ringan, rumah/warung makan hingga industri produk roti dan kue.
Dari KBLI tersebut, dapat diketahui pelaku usaha yang mendaftar NIB adalah kebanyakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Kabid Usaha Kecil dan Mikro, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Hoirul Arifin menjelaskan, melonjaknya pelaku usaha yang mendaftarkan NIB guna mendapatkan fasilitasi pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
“Ritme ini akan terus sama, karena di triwulan I tahapan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah). Pelaku usaha berbondong-bondong mengajukan kartu UMKM dan PIRT. Syarat mengurus itu (kartu UMKM dan PIRT), mereka harus punya NIB. KBLI yang masuk ya makanan minuman dan perdagangan eceran,” beber Hoirul.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan mengurus kartu UMKM dan PIRT sebagai syarat mendapat dukungan fasilitasi dari pemerintah berupa peralatan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Muhammad Abas menyatakan, tingginya animo mengurus NIB wajar jika sedang menjelang momen tertentu. Semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya, maka semakin mudah Pemkot Probolinggo mengetahui pergerakan usaha atau ekonomi di wilayahnya.
Setelah memiliki NIB nantinya pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan sekali.
Pihaknya siap berkolaborasi dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo dalam pengurusan perizinan. Termasuk jika DKUP ingin menggandeng DPMPTSP untuk turun ke pasar atau pujasera, membantu pelaku usaha mendaftarkan usahanya. (ndi/diy)