Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Optimalkan Layanan Publik
Rifa juga menekankan pelayanan publik bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan, terutama di Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, menegaskan pentingnya memprioritaskan pelayanan publik pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di Bumi Blambangan.
Menurut pantauan Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, SH, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi telah memulai melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat, meskipun terdapat aturan Work From Home (WFH) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ASN.
"Mewakili lembaga Dewan, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Mohon Maaf Lahir dan Batin. Pagi tadi, kami memantau di Pemkab Banyuwangi, di mana seluruh ASN sudah melaksanakan tugas seperti biasa setelah libur lebaran," kata perempuan yang akrab disapa Rifa, Selasa (16/04/2024).
Rifa juga menekankan pelayanan publik bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan, terutama di Banyuwangi. "Banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah daerah saat mereka kembali bekerja setelah libur lebaran," ujar Politisi Partai Golkar.
Selain itu, di DPRD Banyuwangi sendiri, saat ini sedang dilakukan koordinasi internal untuk menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menyusun jadwal kegiatan dewan pasca libur lebaran.
"Kami masih melakukan koordinasi internal untuk menjadwalkan rapat Badan Musyawarah guna menyusun kegiatan dewan," ungkap Rifa.
Sebagai informasi tambahan, beberapa kegiatan strategis DPRD maupun alat kelengkapan dewan (AKD) pada akhir April hingga Mei mendatang, antara lain melanjutkan pembahasan Raperda LP2B, dan Ranwal RPJPD Banyuwangi tahun 2025-2045.
Selain itu, akan dibahas juga LKPJ Bupati Banyuwangi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan dijadwalkan rapat penyelarasan hasil harmonisasi raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim. (guh/diy)