Komisi IV DPRD Gresik Deadline New Era Seminggu Selesaikan Hak Buruh

Ketua DPC KEP KSPI Gresik, Apin Panjang Sirait dalam hearing tersebut mengungkapkan kepada Komisi IV bahwa karyawan (buruh) PT New Era sebanyak 1.700 lebih.

Komisi IV DPRD Gresik Deadline New Era Seminggu Selesaikan Hak Buruh
Anggota Komisi IV Atek Riduan saat menyampaikan pandangannya soal kasus New Era.

Gresik, HB.net - Komisi IV DPRD Gresik menggelar dengar pendapat (hearing) dengan manajemen PT New Era, perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja (Disanaker), BPJS, dan pihak terkait, di ruang rapat Komisi IV, Senin (7/2/2022).

Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad. Juga hadir  Muhammad Zaifudin, Mega Bagus Saputro, Abdullah Munir, Miftakhol Janah, dan sejumlah anggota lain. Selain itu, hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik  Budi Rahardjo, perwakilan manajemen PT New Era, pihak BPJS, dan perwakilan buruh New Era.

Dalam hearing berlangsung dua jam lebih itu ada tiga hal yang dibahas menyikapi tuntutan buruh New Era yang menjadi hak mereka. Pertama, tunggakan soal iuran  badan penyelenggara  jaminan sosial (BPJS) Kesehatan bulan  Januari tahun 2021 hingga bulan Februari 2022. Kedua, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang tak dibayar perusahaan sebesar Rp 16 miliar. Ketiga,  pesangon 8 orang buruh yang meninggal.

Ketua DPC KEP KSPI Gresik, Apin Panjang Sirait dalam hearing tersebut mengungkapkan kepada Komisi IV bahwa karyawan (buruh) PT New Era sebanyak 1.700 lebih. Semua karyawan tetap. Namun, sejak ada buruh yang dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PKH), hak-hak karyawan tak diberikan.

"Ada tiga hak karyawan yang kami tagih yang tak kunjung diberikan manajemen New Era. BPJS Kesehatan mulai bulan  Januari tahun 2021 hingga bulan Februari 2022. Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang tak dibayar perusahaan sebesar Rp 16 miliar. Dan, hak pesangon 8 orang buruh yang meninggal," ungkap dia.

"Hak-hak buru itu tak diberikan sejak akan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 hingga sekarg mau hari raya lagi," sambungnya.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad saat memimpin hearing dengan manajemen, dan karyawan PT New Era serta Kadisnaker Gresik.Foto-Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Saat ini, lanjut dia, para karwayan New Era membuat tenda di depan pabrik untuk menunggu aset berupa bangunan pabrik New Era, di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas yang dikabarkan pailit.

"Para karyawan pasang tenda, untuk menagih hak-hak mereka," jelasnya.

Ia mengaku miris saat mendengarkan cerita dari salah satu istri karyawan New Era yang meninggal karena sakit tak bisa berobat karena kartu BPJS diblokir lantaran klaim tak dibayar perusahaan.

"Ada 8 karyawan dan karyawati yang meninggal. Sampai sekarang hak-hak mereka tak diberikan. Ini kami bawa istri atau keluarga karyawan yang meninggal ikut hearing, katanya.

Lebih jauh Apin Panjang Sirait menyatakan, bahwa karyawan New Era selama ini sengat pengertian dengan kondisi perusahaan. Upah terkadang diberikan dengan dicicil menerima. Kerena itu, ia minta kepada Komisi IV memberikan ketegasan kepada manajemen New Era. Sebab, putusan Gubernur Jatim juga tak dijalankan.

Anggota Komisi IV, Atek Riduan menyatakan persoalan tunggakan New Era terhadap buruh harus segera dituntaskan. Sebab, banyak kejadian serupa. Pemilik perusahaan kabur dan pindah-pindah tempat sehingga buruh yang menjadi korban.

"Saya minta pimpinan harus cepat diselesaikan. Kalau tidak, akan seperti perusahaan-perusahaan  sebelumnya, akan lari dari tanggung jawab," katanya.

Untuk karyawan New Era yang menjadi korban PHK, Atek menyarankan untuk pesongonnya bisa rembukan dengan manajemen mampunya kasih berapa kalau benar kondisi perusahaan pailit.

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Zaifudin meminta agar uang tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16 miliar harus dituntaskan.

"Uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 16 miliar itu banyak. Harus cepat dituntaskan," katanya.

Terkait, karyawan New Era yang tak bisa berobat karena kartu diblokir lantaran iuran tak dibayar oleh perusahaan, Zaifudin menyatakan bisa berobat gratis dengan model rawat inap di RSUD Ibnu Sina. Syaratnya, harus ber-KTP Kabupaten Gresik.

"Di APBD 2022 ada anggaran Rp 18 miliar  untuk bantuan sosial (bansos) warga tak mampu berobat gratis. Syarat ber-KTP Gresik, dan rawat inap," terangnya.

"Hak-hak karyawan seperti BPJS harus diberikan. Sebab, uang itu dipotong dari gaji karyawan," sambung Wakil Ketua Komisi IV Mega Bagus Saputra.

Suasana hearing Komisi IV dengan manajemen, dan karyawan PT New Era serta Kadisnaker Gresik.

Sementara itu, Muhammad menyatakan dari hasil hearing, maka duputuskan bahwa manajemen New Era diberikan waktu se minggu untuk menuntaskan tunggakan yang menjadi hak buruh.

"Kami buatkan notulensi dan berita acara keputusan. Itu harus diselesaikan  New Era. Jika tidak, kami serahkan ke Kejaksaan," pungkas Muhammad. (hud/ns)