KPPU Tawarkan Program Penanganan Perkara Praktik Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan program perubahan perilaku melalui Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU Tawarkan Program Penanganan Perkara Praktik Monopoli
Komisioner KPPU Guntur Siragih.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan program perubahan perilaku melalui Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perubahan perilaku tersebut cukup dikenal di internasional dengan istilah consent decree dan telah terlebih dahulu diadopsi oleh berbagai lembaga pengawas persaingan usaha dunia seperti Jepang, Eropa, dan Amerika.

Dalam perjalanannya, perubahan perilaku di KPPU untuk pertama kali dimanfaatkan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk. (PTGI) dalam perkara dugaan pelanggaran pasal 19 huruf “d” (terkait praktek diskriminasi) yang dilakukannya dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jedah dan/atau Medinah pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019.

Dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat yang digelar Selasa (29/9) lalu, PTGI telah menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku (PIPP). Majelis Komisi dalam hal ini telah memberikan pertimbangan dan finalisasi atas draft PIPP yang akan ditandatangani oleh PTGI pada sidang pekan depan.

Kesempatan perubahan perilaku diberikan Majelis Komisi pada terlapor dan terlapor melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU setelah 60 hari atau sekitar 2 bulan. KPPU akan menilai laporan pelaksanaan tersebut dalam menentukan apakah Terlapor telah melaksanakan komitmen.

Jika dianggap melanggar komitmennya, maka KPPU dapat melanjutkan proses pada sidang majelis pemeriksaan Lanjutan. Jika terbukti bersalah, terlapor tetap dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara itu, penegakan hukum di sektor platform digital terkait adanya tuntutan melalui aksi demo driver (mitra) Gocar tentang adanya pelanggaran hukum persaingan usaha terkait order prioritas Gocar untuk Bluebird, KPPU tetap memperhatikan hal tersebut. KPPU tetap menjalankan penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Atas tuntutan tersebut, KPPU telah menerima laporan yang disampaikan dan tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Terkait dengan informasi yang beredar di publik tentang rencana merger Gojek dan Grab yang kembali mencuat pada pertengahan bulan September 2020.

Komisioner KPPU Guntur Siragih memaparkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima konsultasi atau pemberitahuan (notifikasi) atas rencana transaksi tersebut. "Kalau memang pasti akan kita nilai. Penilaian ini mencakup bagaimana potensi ke depan dan pasarnya seperti apa. Tergantung dari industrinya juga," ungkapnya.

Pemberitahuan baru wajib disampaikan ke KPPU jika melebih batasan nilai pemberitahuan dan dilakukan setelah merger efektif. Meskipun demikian, KPPU memiliki kewenangan melakukan penelitian secara inisiatif terhadap setiap aktivitas merger dan akuisisi yang diduga akan berdampak pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun tidak ada konsultasi atau pemberitahuan dari pelaku usaha.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk wajib melakukan pemberitahuan, dapat diberikan sanksi jika terlambat melaporkan transaksinya ke KPPU. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, hasil penilaian pemberitahuan merger dan akuisisi akan menyimpulkan ada tidaknya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh suatu transaksi merger dan akuisisi.

KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi tersebut, apabila transaksi diduga mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.(sby1/rd)