Lapor Pajak Sidoarjo Bisa lewat Online

Pelaporan dua jenis pajak daerah di Sidoarjo kini bisa dilakukan secara online.

Lapor Pajak Sidoarjo Bisa lewat Online
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menunjukkan aplikasi pelaporan pajak daerah.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pelaporan dua jenis pajak daerah di Sidoarjo kini bisa dilakukan secara online. Saat ini Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mulai Maret telah membuka layanan pelaporan pajak via online.

"Setiap bulan sekali, wajib pajak restoran dan hotel melaporkan hasil pajak mereka ke kantor BPPD Sidoarjo. Mulai Maret ini, mereka tak harus datang ke kantor. Cukup melapor lewat aplikasi secara online," cetus Bupati Ahmad Muhdlor saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022 di Hotel Luminor, Rabu (2/3).

Bupati Muhdlor menjelaskan, saat ini BPPD Sidoarjo sudah membuat aplikasi bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). WP bisa mengunduh di Google Playstore, aplikasi yang baru saja dilaunching Bupati Sidoarjo itu.

Selama ini pelaporan pajak dilakukan secara manual. "Sebulan sekali mereka melapor ke kantor, dengan aplikasi ini maka lebih efisien," ungkap Muhdlor.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menjelaskan, hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi. Mantan kepala DPMPTSP itu menambahkan, pajak hotel dan restoran adalah self assesment.

"Artinya, mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omzet yang mereka dapat. Dari omzet itu, akan diketahui nomonal pajak yang harus dibayarkan," beber Ari Suryono.

Ari menambahkan, sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak. "Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya," katanya.

Dipasangnya alat perekam transaksi itu dinilai Ari bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulannya pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak. "Sebagai pengingat untuk melaporkan," kata Ari.

Dia berharap, kemudahan pelaporan itu membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp 63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp 10,7 miliar. (sta/rd)