Mak Susi Akhirnya Bebas
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, mengirup udara bebas. Mak Susi telah menjalani masa hukuman selama 7 bulan penjara di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Dia dinyatakan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (3/2) lalu bersalah. Ini sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Mak Susi masuk kel rutan pada 9 September 2019. Karena yang bersangkutan berkelaukan baik di saat menjalani masa tahan selama 7 bulan, maka kemarin dinyatakan bebas.
Menurut Staf Registrasi Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya, Muhammad Yusuf, masa tahanan Trisusanti pada Kamis (19/3) dinyatakan bebas. "Tri Susanti sekitar pukul 10.45 WIB telah bebas. Yang bersangkutan dijemput oleh. suami, kakak, serta dua anaknya," kata Yusuf.
Yususf, menjelaskan, di dalam masa tahanan yang bersangkutan berkelakuan baik. Tidak pernah ada cacatan administratif, substantif perilaku yang kurang baik. Dengan berahkirnya masa tahanan yang bersangkutan langsung dinyatakan bebas.(cat/rd)