Masih Sengketa, Kepengurusan Klenteng Tuban Periode 2019-2020 Diminta Dibatalkan
"Gugatan tersebut rencananya akan kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya," ujar Alim
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Sejumlah umat Klenteng atau TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban meminta agar kepengurusan periode 2019-2020 harus dibatalkan. Pasalnya, kepengurusan ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tuban.
Ketua Penilik Demisioner, Alim Sugiantoro yang mewakili sejumlah umat saat ditemui, Minggu (19/7) menyatakan, guna membatlakn kepengurusan pihaknya bakal mengajukan gugatan terkait keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha. Karena direktorat tersebut telah mengesahkan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) Tuban periode 2019-2022.
"Gugatan tersebut rencananya akan kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya," ujar Alim begitu disapa.
Tak hanya itu, Alim dan sejumlah umat bakal menggugat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha lantaran proses pemilihannya dinilai cacat hukum. Selain itu, menuding susunan kepengurusan kelenteng Tuban periode 2019-2022 penuh dengan kecurigaan.
Karena ada nama yang dicantumkan di dalam kepengurusan itu sudah mengundurkan diri dan bahkan ada yang tidak tahu. Sehingga, umat minta kepengurusan tersebut segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik baru diinternal.
"Bila tetap tidak direspon, maka kami akan mengambil jalur hukum melalui PTUN," tambah Alim.
Terkait kondisi seperti ini, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha diharapkan bisa segera memahami kesalahan mutlak. Terlebih, yang diajukan pemohon Mardjojo alias Tio Eng Bo terkait kepengurusan dan penilik Kelenteng Tuban. Karena pemohon terlalu arogan dengan mengelabuhi pejabat.
Kemudian, Alim dan umat menilai untuk terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa.
"Saat ini sudah jelas-jelas telah terjadi sengketa hukum,” ungkapnya.
Disamping itu, Direktorat diminta segera mencabut tanda daftar rumah pada TITD Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama budha. Karena apapun alasannya, rumah agama Buddha itu adalah Wihara.
"Kalau agama Khonghucu itu jendral Kwan Kong pasti bukan Buddha. Termasuk, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban sejak 200 tahun silam bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha. Dan Khonghucu tetap agama dan tidak dibawah dirjen Buddha," bebernya.
Protes keberatan juga diungkapkan Wiwit Endra S Ketua Harian Seksi Agama Khonghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban. Terkait adanya ini, ia telah mengirim surat keberatan kepada Dirjen Buddha terkait permohonan pencabutan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Selain itu, meminta agar surat tersebut ditinjau kembali karena kepengurusan kelenteng masih terjadi sengketa hukum. Termasuk, kepemilikan tanah yayasan kelenteng juga masih di laporkan ke Polres Tuban.
“Kita minta pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha. Karena sampai hari ini masih terjadi sengeketa secara keperdataan di PN Tuban. Kenapa, masih sengketa bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah tersebut," papar Wiwit Endra S.
Diketahui, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dalam surat pengesahan tersebut memutuskan Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
Selain itu, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.
"Kami menyambut gembira terbitnya surat pengesahan pengurus,"ungkap Mardjojo Ketua Pengurus TITD KSB dan TLK Tuban saat dihubungi terpisah. (wan/ns)