MoU KUA PPAS, DPRD Bersama Pemkot Probolinggo

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 60 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Probolinggo, hasil pembahasan Badan Anggaran.

MoU KUA PPAS, DPRD Bersama Pemkot Probolinggo
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dan Pemkot.
MoU KUA PPAS, DPRD Bersama Pemkot Probolinggo

Probolinggo, HB.net - DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 60 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Probolinggo, hasil pembahasan Badan Anggaran.

Sebelumnya, rapat Paripurna digelar secara berturut-turut untuk menuntaskan pengesahan KUA PPAS agar selesai tepat waktu dan dapat segera direalisasikan ke masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, mengacu pada saran dan pendapat Badan Anggaran tersebut melalui rapat internal fraksi-fraksi beberapa waktu lalu, masing-masing ketua fraksi untuk menyerahkan pendapat fraksinya.

Ketua DPRD Abdul Mujib memimpin langsung didampingi Wali Kota Habib Hadi, Wakil Ketua I DPRD Haris Nasution, Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain, dan dihadiri pula para asisten, Kepala OPD serta 30 anggota dewan, rapat paripurna kali ini dinyatakan telah memenuhi forum dan terbuka untuk umum.

Anggota DPRD dan Wakil Ketua Pansus KUA PPAS, Heru Estiadi menyampaikan, saran dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2021 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka menyusun dan menetapkan APBD TA 2021 berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan daerah, termasuk evaluasi kinerja tahun anggaran sebelumnya. 

“Hal ini menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.

Setelah saran dan pendapat Heru dalam laporannya, ditindaklanjuti Ketua DPRD yang menyatakan, semua fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Kota Probolinggo TA 2021 ditandai dengan ketukan satu palu olehnya. (idk/ndi/diy)