Nasib Camat Duduksampeyan Non Aktif,  Segera Disidang di Tipikor

Suropadi akan  diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor karena diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara  sebesar Rp 1,041 miliar.

Nasib Camat Duduksampeyan Non Aktif,  Segera Disidang di Tipikor
Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi saat akan ditahan Kejari Gresik di Lapas kelas II Banjarsari Cerme. Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Non Aktif Suropadi yang terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan APBD 2017-2019 segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, di Sidoarjo.

Suropadi akan  diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor karena diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara  sebesar Rp 1,041 miliar.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik melimpahkan berkas Suropadi kepada jaksa  penuntut umum (JPU) yang selanjutnya diserahkan kepada  kuasa hukumnya, Andi  Fajar Yulianto, S.H, C.TL dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) Gresik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan  menyatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017-2919 dengan tersangka Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi, telah rampung.

"Pada pukul 11.00 WIB siang, kami melakukan  tahap II, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU,"kata dia, Jumat (8/4/2021).

Ditambahkan, tersangka Suropadi   saat penyerahaan berkas didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai Andi  Fajar Yulianto.

"Tersangka  tetap ditahan. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor di Sidoarjo,"pungkasnya.

Sementara  kuasa hukum Suropadi, Andi Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua kliennya. Fajar sapaan akrabnya mengaku, dirinya tetap mengupayakan kliennya agar ada pengalihan penahanan kota.  (hud/ns)