Nasib Camat Duduksampeyan Non Aktif, Segera Disidang di Tipikor
Suropadi akan diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor karena diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,041 miliar.
Gresik, HB.net - Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Non Aktif Suropadi yang terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan APBD 2017-2019 segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, di Sidoarjo.
Suropadi akan diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor karena diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,041 miliar.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik melimpahkan berkas Suropadi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H, C.TL dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) Gresik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan menyatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017-2919 dengan tersangka Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi, telah rampung.
"Pada pukul 11.00 WIB siang, kami melakukan tahap II, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU,"kata dia, Jumat (8/4/2021).
Ditambahkan, tersangka Suropadi saat penyerahaan berkas didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai Andi Fajar Yulianto.
"Tersangka tetap ditahan. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor di Sidoarjo,"pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Suropadi, Andi Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua kliennya. Fajar sapaan akrabnya mengaku, dirinya tetap mengupayakan kliennya agar ada pengalihan penahanan kota. (hud/ns)