Pastikan Seluruh Perangkat Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Kepala DPMD, Fathur Rozi melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja.

Pastikan Seluruh Perangkat Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.

Probolinggo, HB.net - Untuk memastikan jika pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan berjalan maksimal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan seluruh perangkat desa yang ada di 325 Desa di Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan tersebut diikuti Kasi Pemdes di 325 desa pada 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Untuk wilayah barat ditempatkan di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Senin (25/03/2024) dan wilayah timur ditempatkan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa (26/03/2024).

Kepala DPMD, Fathur Rozi melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja.

“Program yang diikuti BPD, RW dan RT ini meliputi Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” katanya.

Menurut Ofie, total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp 42 juta.

“Dengan adanya sosialisasi ini, bisa dilakukan updating data sekaligus pembagian kartu kepada peserta melalui desa bagi yang sudah terdaftar. Updating menggunakan lampiran SK yang masih berlaku dan KTP,” harapnya.

Ofie menerangkan dengan memberikan perlindungan sosial kepada BPD, RW dan RT sebagai upaya pemerintah hadir melindungi masyarakat pekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.

“Program ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial,” pungkasnya. (ndi/diy)